Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sadis! Sebelum Dibuang di Buleleng, Pande Pria asal Gianyar Disiksa Selama Dua Minggu Hingga Tewas

Francelino Junior • Kamis, 13 Februari 2025 | 14:41 WIB

 

UNGKAP KASUS: Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (dua dari kiri) saat mengungkap kasus pembunuhan yang membuat seorang pria asal Gianyar, tewas.
UNGKAP KASUS: Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (dua dari kiri) saat mengungkap kasus pembunuhan yang membuat seorang pria asal Gianyar, tewas.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Jenazah yang ditemukan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, pada Senin (3/2/2025) lalu, dipastikan korban pembunuhan.

Korbannya adalah I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede, 53, pria kelahiran Gianyar yang kini ber-KTP di Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.

Sadisnya lagi, korban sempat disiksa selama hampir dua minggu, sebelum jenazahnya dibuang ke kawasan hutan lindung di Desa Pancasari.

Tim Goak Poleng Satuan Reskrim Polres Buleleng pun berhasil menangkap para tersangka dalam peristiwa tersebut.

Adapun para tersangka adalah OSM alias Oki, 38 tahun, yang ber-KTP di Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan; IOP alias Intan, 38, yang ber-KTP di Desa Sumberrejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro; serta LY alias Leni, 53, yang ber-KTP di Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. 

Mereka bertiga ditangkap di Denpasar pada Sabtu (8/2/2025) lalu di sejumlah lokasi berbeda. Polisi menyebut, para tersangka memiliki peran berbeda-beda. 

Baca Juga: Reskrim Polres Buleleng Tangkap Tiga Perempuan di Denpasar. Diduga Terlibat Aksi Pembunuhan Pria asal Gianyar 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, polisi meyakini bahwa korban Pande mati dengan tidak wajar.

Dari hasil identifikasi, ditemukan luka pada pergelangan tangan dan kaki yang diduga akibat diikat.

Tim medis juga menemukan luka bekas sundutan api di sekujur tubuh, luka bakar di punggung dan kepala, lebam mata, luka robek pada bibir, dan luka gores pada pinggang. 

Sehingga kepolisian meminta dokter forensik di RSUD Buleleng melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap para tersangka di Denpasar. Mereka tertangkap tanpa perlawanan.

Menurut AKBP Widwan, ketiga tersangka sempat menahan korban di sebuah rumah kost di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Para tersangka meminta agar korban menuntaskan masalah utang piutang.

Tersangka Leni kemudian memerintahkan tersangka Oki dan Intan mengawasi korban.

Awalnya, tidak ada penyiksaan terhadap korban. Hubungan antara korban dengan tersangka Oki dan Intan masih cukup baik.

Sekitar pertengahan bulan Januari 2025, para tersangka mulai naik pitam. Karena korban tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan utang piutang.

Bahkan tersangka Leni memerintahkan kedua tersangka lainnya membunuh korban. 

“Ada perintah untuk melakukan pembunuhan atas seruan tersangka saudara Leni,” ungkap Widwan saat memberikan keterangan pers di Polres Buleleng pada Kamis (13/2/2025).

Alasannya, tersangka Leni menerima telepon dari seorang perempuan yang mengaku menjadi korban rudapaksa korban Pande.

Perempuan itu juga menyebut bila korban selalu menjelek-jelekkan nama baik tersangka Leni.

Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan Datangi Polres Gianyar, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Alhasil sejak Senin (20/1/2025) hingga Minggu (2/2/2025), tersangka Oki dan Intan menyiksa korban.

Korban diikat menggunakan kabel ties agar tidak melawan. Selain itu, mulut korban dibekap dengan lakban, agar tidak bisa berteriak.

Diduga kuat korban sempat disundut menggunakan korek api, rambut korban juga sempat dibakar. 

Para tersangka sempat memukul kepala korban menggunakan kaleng racun serangga, serok, dan gagang sapu. 

Sadisnya lagi, para tersangka sempat menyetrika punggung korban hingga kulit korban mengelupas. 

Belakangan tersangka Intan dan Oki mengetahui bahwa korban sudah meregang nyawa pada Minggu (2/2/2025).

Setelah tahu korban meninggal dunia, kedua tersangka melaporkan hal itu kepada tersangka Leni.

Bahkan tersangka Leni merencanakan pembuangan jenazah korban ke daerah Pancasari.

“Tersangka Leni juga memfasilitasi penyewaan kendaraan untuk mengangkut mayat korban,” jelas AKBP Widwan. 

Akibat perbuatannya, kini para tersangka ditahan di Polres Buleleng. Mereka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#korban #Polres Buleleng #pembunuhan #buleleng