Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terbukti Kelola ‘Apotek Narkoba’, Pria asal Desa Sidetapa Dihukum 7 Tahun Penjara

Eka Prasetya • Selasa, 18 Februari 2025 | 15:00 WIB

 

KASUS LAIN MENANTI: Terdakwa Putu Agus Sutawan alias Agus Dobot di Polres Buleleng beberapa waktu lalu.
KASUS LAIN MENANTI: Terdakwa Putu Agus Sutawan alias Agus Dobot di Polres Buleleng beberapa waktu lalu.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pelarian Putu Agus Sutawan alias Agus Dobot, 31, dari pelanggaran hukum berakhir. Dia akan mendekam di penjara untuk waktu yang lama.

Pria asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng itu, mendapat hukuman 7 tahun penjara.

Agus terbukti mengelola sebuah rumah yang digunakan untuk transaksi hingga penggunaan narkoba. Bahkan rumah milik Agus Dobot sudah disebut sebagai ‘apotek narkoba’.

Hukuman itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Singaraja, beberapa waktu lalu.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan, dibacakan oleh hakim ketua I Made Bagiarta dengan hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustisia Dewi.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Agus Dobot terbukit secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa permufakatan jahat dalam transaksi narkoba.

Baca Juga: Apotek Narkoba Masih Beroperasi di Sidetapa. Polisi Tangkap Tiga Orang Junkies, Pemiliknya Masih Buron

Hakim juga menyatakan Agus Dobot tidak memiliki hak melakukan jual beli narkoba golongan I, dalam hal ini narkoba jenis sabu-sabu.

Majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara kepada terdakwa. Hakim juga menjatuhkan denda sebanyak Rp 1,5 miliar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, I Made Bagiarta.

Majelis hakim juga memerintahkan beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara narkoba, segera dimusnahkan.

Hukuman tersebut, bukan hukuman pertama yang diterima Agus Dobot. Sebulan lalu, dia juga mendapat hukuman 1,5 tahun penjara dari hakim.

Agus Dobot terbukti menyimpan senjata api rakitan. Sehingga dia mendapat hukuman selama 1,5 tahun.

Asal tahu saja, perkara narkoba yang menjerat Agus Dobot sebenarnya bermula pada 9 Mei 2024 lalu. Saat itu Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menggerebek rumah Agus Dobot.

Saat penggerebekan itu, Agus berhasil kabur. Polisi hanya berhasil menangkap sang istri, yakni Kadek Eliasih. Dia kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Sempat menjadi buronan selama berbulan-bulan, Agus akhirnya berhasil ditangkap di pada Senin, 29 Juli 2024. 

Agus Dobot ditangkap di sebuah penginapan di Kelurahan Seririt. Saat itu, dia diduga bersembunyi bersama istri muda.

Penangkapan Agus Dobot berlangsung dramatis. Sebab pria itu sempat menyerang polisi menggunakan pisau.

Polisi sempat menembak kaki kanan Agus Dobot. Namun dia tetap berusaha melawan.

Dia malah melempar pecahan kaca kepada anggota polisi yang melakukan penggerebekan. Dia juga sempat menelpon keluarganya guna memprovokasi untuk menyiapkan perlawanan.

Setelah 1,5 jam berlalu, polisi akhirnya berhasil menangkap pria tersebut. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah orang tua Agus Dobot di Desa Sidetapa.

Di sana polisi menemukan sepucuk senpi ilegal. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara narkoba. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sidetapa #pengadilan #hukum #narkoba #buleleng