RadarBuleleng.id – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Pura Demak V, Denpasar. Peristiwa itu menyebabkan seorang lansia bernama Suparno, 67, tewas.
Pelaku aksi kekerasan itu adalah Ahmad Santoso, 32. Dia merupakan rekan kerja dari korban Suparno.
Polisi mengungkap bahwa Suparno bekerja sebagai sopir. Sementara tersangka Santoso menjadi kernet yang membantu Suparno.
Tersangka Santoso diduga kuat menghabisi nyawa Suparno akibat pengaruh narkoba.
Sebelum cekcok dengan korban, tersangka sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu dan pil koplo, sehingga mengalami halusinasi.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi mengatakan, tersangka dalam kondisi tidak sadar dan berhalusinasi saat menganiaya korban.
“Tersangka sakau dan dalam kondisi ngefly saat melakukan aksi kriminal,” kata Laksmi, kemarin (24/2/2025).
Laksmi mengungkapkan, Suparno sehari-hari bekerja mengangkut kayu dan bongkaran bangunan. Korban mempekerjakan Santoso sebagai kernetnya.
Mereka berdua sebenarnya bertetangga. Yakni sama-sama tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Subur, Denpasar Barat.
Saat mereka bekerja pada Sabtu (22/2/2025), Santoso tiba-tiba saja menyerang Suparno dengan brutal. Parahnya lagi, penyerangan itu dilakukan secara tiba-tiba, tanpa alasan jelas.
Pengakuan tersangka, dia berhalusinasi bahwa korban hendak menyerang dirinya. Padahal korban sedang mengangkut kayu bekas.
“Tersangka menganiaya korban dengan bambu dan balok kayu, menghantam bagian dahi hingga korban meninggal dunia. Tersangka tidak menyadari bahwa perbuatannya mengakibatkan korban meninggal,” terang Laksmi.
Tercatat ada 11 luka di bagian kepala korban. Seluruhnya akibat hantaman benda tumpul.
Setelah melakukan aksi kejinya, Santoso kembali ke kosnya di Jalan Subur. Polisi menangkap pria tersebut di rumah kostnya.
Rupanya saat polisi melakukan penangkapan, tersangka masih dalam pengaruh narkoba. Tersangka justru berusaha menyerang polisi.
“Karena melawan, kedua kakinya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan,” imbuh Kapolsek.
Dari hasil tes urine yang dilakukan polisi, tersangka terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan pil koplo.
Saat diinterogasi polisi, tersangka memberikan jawaban yang tidak nyambung. Sehingga indikasi tersangka tengah mabuk narkoba semakin kuat.
Setelah efek narkoba mereda, barulah tersangka mengakui telah menggunakan barang haram tersebut bersama seorang rekannya.
Kini tersangka ditahan di Polresta Denpasar. Dia dijerat pasal 351 ayat KUHP tentang Penganiayaan serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Editor : Eka Prasetya