Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Skandal Rumah Subsidi di Buleleng: Gegara KTP Dicatut, Hak Dapat Bantuan Hangus

Eka Prasetya • Jumat, 28 Februari 2025 | 23:47 WIB
PASANG SEGEL: Tim Kejati Bali saat melakukan penyitaan rumah bersubsidi. Jaksa memasang segel untuk mencegah rumah berpindah tangan.
PASANG SEGEL: Tim Kejati Bali saat melakukan penyitaan rumah bersubsidi. Jaksa memasang segel untuk mencegah rumah berpindah tangan.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Fakta baru terungkap dalam perkara dugaan korupsi rumah bersubsidi di Buleleng.

Warga yang namanya dicatut sebagai pembeli rumah bersubsidi, kehilangan haknya sebagai penerima bantuan dari pemerintah.

Hal itu terungkap setelah kejaksaan melakukan proses penyelidikan secara maraton, terkait indikasi dugaan korupsi penyelewengan rumah subsidi di Buleleng.

Dari hasil pemeriksaan, pihak pengusaha diketahui dengan sengaja mencari KTP milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Mereka yang bersedia memberikan KTP, diberikan iming-iming uang sebanyak Rp 1 juta hingga 3 juta.

“Janjinya KTP hanya digunakan 3 bulan. Tapi ternyata digunakan untuk memohon rumah bersubsidi,” ujar Kasi Pengendalian Operasi Kejaksaan Tinggi Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara.

Uniknya lagi, pihak pengusaha juga menyediakan dokumen penghasilan. Termasuk mengajari orang-orang yang dicatut KTP-nya untuk menjawab pertanyaan dari bank.

“Setelah berhasil akad kredit, rumah selanjutnya di-oper pada pihak yang tidak berhak,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, sejumlah saksi yang KTP-nya dicatut mulai mengeluh jika mereka kesulitan mendapat bantuan dari pemerintah. Ada juga yang mengeluh tidak bisa mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Jaksa menilai hal itu sudah menjadi konsekuensi logis. Karena mereka tercatat sebagai penerima rumah bersubsidi.

“Sekarang ini kan semua tercatat dalam sistem. Begitu amprah rumah subsidi, NIK itu muncul di sistem. Akhirnya kalau mau akses bantuan atau mau cari kredit lain, akan kesulitan,” imbuhnya.

Kini jaksa akan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara dugaan korupsi itu. Hingga kini ada 25 orang saksi yang telah diperiksa.

“Kalau ada fakta lain, pasti akan kami kembangkan lagi. Kita lihat nanti hasil penyelidikan seperti apa,” tegas Jayalantara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Bali telah melakukan penggeledahan di kantor PT Pacung Permai Lestari di Jalan Pulau Kangean, Desa Penglatan, Buleleng pada Kamis (20/2/2025). 

Saat itu, tim kejaksaan menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi distribusi rumah bersubsidi di Buleleng. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #rumah bersubsidi #rumah subsidi #korupsi #kejaksaan #ktp #buleleng