Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terungkap, Napi dari Lapas Kerobokan Diduga Otaki Peredaran Narkotika di Buleleng

Francelino Junior • Rabu, 5 Maret 2025 | 22:42 WIB

Tersangka PM di antara para tersangka narkotika lainnya. Dari PM, nama Cuke yang merupakan napi Lapas Kerobokan disebut-sebut.
Tersangka PM di antara para tersangka narkotika lainnya. Dari PM, nama Cuke yang merupakan napi Lapas Kerobokan disebut-sebut.

SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Pria bernama Cuke yang kini berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, diduga menjadi otak peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng.

Hal ini terungkap, setelah jaringannya ditangkap Tim Khusus (Timsus) Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng pada Jumat (21/2) sekitar pukul 12.35 Wita.

Disebutnya nama Cuke, berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang warga di Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng yang memesan plastik microtube yang diduga digunakan sebagai pembungkus paket sabu melalui Shopee.

Berdasarkan itu, polisi kemudian mendatangi rumah warga tersebut dan diamankan seseorang berinisial KS. 

Dalam penggeledahannya, polisi hanya mendapati satu bungkus plastik yang didalamnya berisi microtube.

KS mengakui telah melakukan pemesanan plastik tersebut, atas suruhan dari temannya berinisial KA.

Polisi kemudian lanjut menangkap KA di rumahnya. Ia memang mengakui menyuruh KS untuk memesan plastik itu melalui toko online.

”Pembelian itu dilakukan KS atas suruhan KA, yang juga disuruh oleh PM, 41. Ada janji upah juga apabila sabu-sabunya sudah sampai,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Buleleng AKP Putu Subita Bawa, Selasa (4/3) siang.

Kembali diberikan informasi, Timsus Bhayangkara Goak Poleng kemudian melanjutkan melakukan penangkapan terhadap PM di sebuah rumah di Banjar dinas Kawan, Desa Patemon pada Jumat (21/2) sekitar pukul 12.35 Wita.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkusan lakban warna hitam yang didalamnya berisi sabu dengan berat total 20,09 gram; satu unit handphone, dan satu bungkus plastik berisi 500 biji microtube.

”PM hendak kabur namun berhasil ditangkap. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Cuke, yang saat ini berada di dalam Lapas Kerobokan. Tim tetap bergerak ke Lapas Kerobokan. Cuke belum kami amankan,” lanjut AKP Subita Bawa.

Tersangka PM akhirnya digiring ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam mendekam di dalam penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun, juga denda paling banyak Rp 10 miliar dan paling kecil Rp 1 miliar.***

Editor : Donny Tabelak
#peredaran narkoba #napi kerobokan #Polres Buleleng #lapas kerobokan