Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bareskrim Polri Gerebek Gudang Pengoplos Gas Subsidi di Gianyar, 4 Orang Ditangkap, Ngaku Raup Rp 3 Miliar

Ida Bagus Indra Prasetia • Rabu, 12 Maret 2025 | 14:13 WIB
Dittipidter Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus oplos LPG 3 Kg di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu, Sukawati dengan menangkap 4 tersangka dan menyita ribuan barang bukti tabung gas di gudang.
Dittipidter Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus oplos LPG 3 Kg di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu, Sukawati dengan menangkap 4 tersangka dan menyita ribuan barang bukti tabung gas di gudang.

GIANYARRadarbuleleng.jawapos.com- Aksi oplos LPG 3 kg (gas melon) yang telah berlangsung 4 bulan lalu di gudang Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, digerebek langsung Mabes Polri.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditpidter) Mabes Polri yang menerima informasi adanya oplos gas pada 4 Maret 2025, langsung mendatangi TKP.

Petugas yang turun mendapati gudang di depan balai banjar itu terdapat ribuan gas melon dan ratusan tabung gas 12 kg dan 50 kg.

”Informasi berawal adanya dugaan penyalahgunaan LPG tabung bersubsidi. Kami dari Jakarta menyelidiki secara intensif,” ujar Direktur Dittipidter Mabes Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, saat press rilis di gudang gas Griya Kutri, Selasa (11/3).

Polisi lantas menetapkan empat tersangka dengan inisial GC, BK, MS dan KS. ”Masing-masing tersangka punya peran,” jelasnya.

Tersangka GC selaku pemilik gudang bertugas sebagai pengawas. Tersangka lainnya, membeli atau mendapatkan tabung gas melon dari warung-warung.

Selanjutnya, gas melon yang terkumpul di gudang dioplos ke tabung 12 kg dan 50 kg. Hasil oplos ini, oleh tersangka BK kemudian dijual lagi ke usaha laundry maupun ke warung serta rumah makan di Gianyar.

Dari hasil oplos tersebut, dalam sehari tersangka meraup Rp 25 juta. ”Total dalam empat bulan, sehingga mencapai Rp 3.375.840.000,” jelasnya.

Mengenai perolehan gas melon mencapai ribuan unit, polisi belum menemukan adanya pangkalan yang bermain memberikan gas melon mereka.

Selama penyelidikan berlangsung, polisi telah memeriksa 12 saksi. Antara lain tiga pelapor dan yang menangkap tersangka, satu pemilik lahan, kuli angkut, dan kepala desa (kades/perbekel) Singapadu Tengah.

Tersangka pengoplos gas melon saat dikeler petugas di gudang Griya Kutri, Singapadu.
Tersangka pengoplos gas melon saat dikeler petugas di gudang Griya Kutri, Singapadu.

”Kades tidak terlibat, hanya kami mencari keterangan saja. Karena setiap kegiatan di desa, harus beritahu perangkat desa,” jelasnya. 

Lalu apakah Polsek Sukawati dan Polres Gianyar tidak mendengar ada praktek oplos ini? ”Bukan polres tidak bekerja, semua bekerja,” jelasnya.

Brigjen Nunung mengaku, pihaknya menjalankan program Asta Cipta dari Presiden RI Prabowo Subianto mengenai penindakan pelanggaran.

”Ini dikaitkan dengan situasi bulan puasa. Tentu terjadi peningkatan penyalahgunaan barang subsidi. Kami dirtipidter perintahkan seluruh jajaran termasuk Polres untuk profiling dengan barang subsidi dari LPG, BBM hingga pupuk,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau ke anggota untuk tidak melindungi praktik kotor yang merugikan Negara dan masyarakat.

”Kalau ada anggota main-main dengan barang subsidi, ada resiko. Karena ini hak masyarakat kecil,” tegasnya.

Polisi juga menyita 1.616 tabung LPG 3 kg bersubsidi, 123 tabung LPG 12 kg, 480 tabung LPG 12 kg warna pink, dan kendaraan berupa pikap dan truk yang digunakan mengangkut gas oplos.

Bukti kuat, ialah disita pipa besi untuk menyuntikkan isian gas melon tabung besar.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar. 

”Polri mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi dan mencegah praktik ilegal seperti ini, demi kelangsungan subsidi yang tepat sasaran. Jangan coba-coba melakukan penyalahgunaan subsidi, karena kami memiliki segala cara untuk menggagalkannya,” pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#lpg #polres gianyar #bareskrim polri #Oplos gas #polda bali