SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, Made Kuta.
Tim Kejati Bali menangkap dan langsung menahan Made Kuta setelah melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
Kejati Bali diketahui memeriksa Made Kuta terkait masalah penerbitan perizinan di Kabupaten Buleleng.
Proses pemeriksaan itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, pada Kamis (20/3/2025).
Informasi yang dihimpun RadarBuleleng.id, pemeriksaan sudah berlangsung sejak Kamis pagi dan berlangsung hingga siang.
Setelah melakukan pemeriksaan, pada pukul 14.00 siang, tim Kejati Bali tiba-tiba memutuskan langsung menahan Made Kuta.
Kejati Bali memberikan rompi berwarna pink. Selanjutnya mengenakan borgol pada kedua tangan Made Kuta. Dia kemudian dibawa ke Kejati Bali.
Kuat dugaan jika Made Kuta ditahan terkait dengan proses penerbitan perizinan rumah bersubsidi di Buleleng.
“Dugaan Pemerasan Proses perizinan KKPR pembangunan perumahan bersubsidi di Buleleng,” ungkap salah satu sumber di lingkup kejaksaan.
Kini Kuta telah dibawa ke Kejati Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Kejati Bali belum memberikan keterangan resmi, karena masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya Kejati Bali gencar melakukan penyegelan rumah bersubsidi di Buleleng. Ada puluhan rumah yang telah disegel.
Rumah-rumah itu disegel terkait dengan indikasi penyelewengan penyaluran rumah bersubsidi di Bali Utara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya