RadarBuleleng.id - Kasus korupsi perizinan yang terjadi di Kabupaten Buleleng, ternyata diawali dari hal yang tidak terduga.
Perkara korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta, ternyata berawal dari perkara korupsi rumah bersubsidi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali diketahui melakukan penyelidikan terkait perkara penyelewengan distribusi rumah bersubsidi di Buleleng sejak Januari.
Saat mengembangkan perkara tersebut, ternyata penyidik mendapatkan fakta baru terkait praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen perizinan rumah bersubsidi di Buleleng.
Tim penyidik kemudian membagi diri. Satu tim tetap melakukan penyelidikan penyelewengan rumah bersubsidi, tim lainnya melakukan penyelidikan terkait pemerasan perizinan.
Setelah pemeriksaan saksi dirasa cukup dan bukti permulaan sudah dirasa cukup, penyidik langsung menahan Kepala DPMPTSP Buleleng, Made Kuta, pada Kamis (20/3/2025) lalu.
“Jadi perkara dengan tersangka IMK (I Made Kuta), merupakan tindak pidana terpisah dari penyelidikan awal terkait rumah bersubsidi. Perkara utama (korupsi rumah bersubsidi), tetap dilakukan pengembangan,” kata Kasi Penerangan Hukum KEjati Bali, Putu Agus Eka Sabana.
Khusus terkait penyidikan perkara rumah bersubsidi, Kejati Bali menyatakan penyelidikan perkara masih tetap berjalan.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bali, Andreanto mengatakan, penyidikan terkait korupsi rumah bersubsidi masih terus dilakukan.
Menurutnya dalam perkara ini, ada penyelewengan distribusi rumah bersubsidi. Rumah seharusnya diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pendapatan maksimal Rp 5 juta.
Sebaliknya, rumah justru diberikan kepada masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi cukup mapan. Bahkan satu keluarga bisa menguasai 2 unit hingga 4 unit rumah.
Selain itu, ada oknum kontraktor yang bermain dengan meminjam KTP orang lain untuk melancarkan aksinya. Penyidik telah menyita sebanyak 40 unit rumah subsidi yang dibangun sebagai barang bukti.
”Dengan kami menyita beberapa unit rumah tersebut, nanti bisa membantu kami mengungkapkan bagaimana tindak pidana terjadi,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menangkap Kepala DPMPTSP Buleleng, Made Kuta. Pria asal Desa Padangbulia itu sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis (20/3/2025) pagi.
Penyidik Kejati Bali memutuskan menahan Made Kuta sekitar pukul 14.00 siang. Dia kemudian dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan.
Kejati Bali menyatakan Made Kuta telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah bersubsidi di Buleleng. Pemerasan terkait dengan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka Made Kuta selalu meminta ‘uang pelicin’ kepada para pengembang. Total uang yang terkumpul dari para pengembang mencapai Rp 2 miliar.
Bila para pengembang menolak membayar suap, maka tersangka akan menghambat proses perizinan yang diajukan para kontraktor. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya