SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tersangka baru dalam skandal korupsi perizinan di Kabupaten Buleleng.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada Senin (24/3/2025) siang. Kali ini, seorang staf Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng ikut terseret kasus.
Informasinya, tersangka baru ini adalah Ngakan Anom Diana Kesuma Negara. Dia menjabat sebagai pejabat fungsional dalam hal Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman di Dinas PUTR Buleleng.
Penyidik Kejati Bali diketahui menggeledah ruang kerja Ngakan di Dinas PUTR Buleleng pada Jumat (21/3/2025). Saat itu Ngakan juga ikut menyaksikan proses penggeledahan.
Selanjutnya pada Senin (24/3/2025) pagi, penyidik Kejati Bali memanggil Ngakan ke Kejati Bali untuk menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam, dia digelandang keluar pemeriksaan dengan mengenakan rompi berwarna pink.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.
Informasi yang dihimpun RadarBuleleng.id, Ngakan diduga melakukan permufakatan jahat dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta dalam kasus korupsi ini.
Konon Made Kuta bekerjasama dengan Ngakan Anom untuk membuat gambar denah sebagai kelengkapan kepengurusan dokumen izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Tersangka NADK bekerjasama dengan tersangka IMK untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan PBG selaku staf teknis pada Dinas PUTR Buleleng. Selanjutnya ada kesepakatan pembagian hasil dari uang yang diminta dari pengembang perumahan," ujarnya.
Tersangka Made Kuta berperan sebagai pihak yang meminta uang kepada pengembang rumah bersubsidi di Buleleng. Selanjutnya Ngakan Anom yang membuat gambar.
Untuk setiap gambar, Made Kuta disebut meminta uang pelicin sebanyak Rp 1,4 juta per PBG. Dari uang tersebut, sebanyak Rp 700 ribu diberikan kepada tersangka Ngakan, Rp 400 ribu diambil oleh tersangka Made Kuta, sedangkan Rp 355 ribu digunakan untuk membayar retribusi ke kas negara.
Kuat dugaan tersangka Ngakan Anom menggunakan Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain, lalu melakukan duplikat gambar desain.
Kini tersangka Ngakan Anom mulai ditahan oleh penyidik Kejati Bali. Dia ditahan di Lapas Kerobokan hingga 20 hari mendatang.
Dia dijerat pasal 12 hurf e, huruf g juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menangkap Kepala DPMPTSP Buleleng, Made Kuta. Pria asal Desa Padangbulia itu sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis (20/3/2025) pagi.
Penyidik Kejati Bali memutuskan menahan Made Kuta sekitar pukul 14.00 siang. Dia kemudian dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan.
Kejati Bali menyatakan Made Kuta telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah bersubsidi di Buleleng. Pemerasan terkait dengan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka Made Kuta selalu meminta ‘uang pelicin’ kepada para pengembang. Total uang yang terkumpul dari para pengembang mencapai Rp 2 miliar.
Bila para pengembang menolak membayar suap, maka tersangka akan menghambat proses perizinan yang diajukan para kontraktor. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya