Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng Terbongkar, Developer Dipalak hingga Rp 20 Juta per Unit

Maulana Sandijaya • Selasa, 25 Maret 2025 | 21:04 WIB

 

PASRAH: Pejabat Fungsional Dinas PUTR Ngakan Anom Diana Kesuma dibawa ke tahanan oleh Kejati Bali.
PASRAH: Pejabat Fungsional Dinas PUTR Ngakan Anom Diana Kesuma dibawa ke tahanan oleh Kejati Bali.

DENPASAR, RadarBuleleng.id – Kasus korupsi perizinan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng mulai terkuak. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa modus pemerasan dalam proyek rumah subsidi baru terbongkar dari salah satu pengembang perumahan.

Aksi pemerasan itu dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, Made Kuta.

Tersangka Kuta diduga memungut "biaya tambahan" sebesar Rp10 juta hingga Rp20 juta untuk setiap unit rumah subsidi yang dibangun. 

Dari total 419 unit yang telah direalisasikan, nilai pungli tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Ini jelas sangat merugikan masyarakat. Dana subsidi yang seharusnya dinikmati warga berpenghasilan rendah justru diselewengkan demi kepentingan pribadi,” tegas Sumedana dalam keterangan pers, Senin (24/3/2025).

Baca Juga: Dua Pejabat di Buleleng Terlibat Skandal Korupsi Perizinan Rumah Bersubsidi. Kejati Bali Ungkap Modusnya

Rumah subsidi seharusnya dijual seharga sekitar Rp 140 juta setelah mendapat subsidi dari pemerintah. 

Harga awalnya berkisar Rp 200 juta, dan setengah dari subsidi biasanya disalurkan melalui bank. 

Lewat praktik pemerasan tersebut, membuat beban biaya semakin besar. Sehingga beban biaya ditimpakan kepada masyarakat.

Sumedana menyatakan hal itu tergolong penyimpangan serius dalam penyaluran rumah subsidi di Buleleng. Ia menyebut banyak unit yang justru dibeli oleh warga yang tergolong mampu. 

Dalam penyelidikan, ditemukan ada individu yang memiliki hingga tiga unit rumah subsidi. Setelah rumah dibeli, justru tidak dihuni. Tapi dijadikan sebagai sarana investasi.

“Ini jelas melanggar aturan. Rumah subsidi bukan untuk dijadikan investasi. Kami juga menemukan hampir 300 KTP milik masyarakat kecil disewa oleh pengembang demi kelancaran administrasi,” bebernya.

Meski begitu, Kejati memastikan pihaknya tidak akan menyita rumah yang sudah dihuni oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. 

“Tapi kalau ada yang punya sampai empat unit, itu jelas akan kami ambil alih. Itu tidak wajar,” tegas mantan Kapuspenkum Kejagung itu.

Dalam kesempatan yang sama, Sumedana juga mengingatkan para pejabat di daerah agar berhenti memeras pengusaha yang ingin mengurus izin. 

Menurutnya, praktik semacam ini menciptakan iklim investasi yang buruk dan membebani pelaku usaha.

“Kami menerima banyak laporan. Ada yang dikenai hingga Rp 80 juta hanya untuk mengurus izin. Tapi sulit dibuktikan karena pengusaha takut bicara. Ini harus dihentikan, karena sangat merugikan daerah,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menangkap Kepala DPMPTSP Buleleng, Made Kuta. Pria asal Desa Padangbulia itu sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis (20/3/2025) pagi.

Penyidik Kejati Bali memutuskan menahan Made Kuta sekitar pukul 14.00 siang. Dia kemudian dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan.

Kejati Bali menyatakan Made Kuta telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah bersubsidi di Buleleng. Pemerasan terkait dengan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Made Kuta selalu meminta ‘uang pelicin’ kepada para pengembang. 

Bila para pengembang menolak membayar suap, maka tersangka akan menghambat proses perizinan yang diajukan para kontraktor. 

Aksi pemerasan itu telah berlangsung sejak 2019 lalu, ketika ia masih duduk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP Buleleng. Aksinya itu terus berlanjut hingga tahun 2024.

Bertahun-tahun melakukan pemerasan, Kuta diduga telah mengumpulkan uang dari para pengembang sebanyak Rp 2 miliar.

Selain itu, penyidik Kejati Bali juga menetapkan staf di Dinas PUTR Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara sebagai tersangka.

Dia diduga bekerjasama dengan tersangka Made Kuta untuk memperlancar pengurusan perizinan.

Tersangka Ngakan diduga menerima uang sebanyak Rp 700 ribu dari setiap izin PBG yang diterbitkan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#Made Kuta #dpmptsp #pungli #investasi #rumah subsidi #pemerasan #perizinan #kepala dinas #korupsi #kejaksaan #perumahan #buleleng