RadarBuleleng.id – Agus Candra Kurnia alias Gareng, 36, mantan napi kasus pengeroyokan hingga tewas yang pernah mendekam di Lapas Nusakambangan, kembali berulah.
Tak kapok merasakan dinginnya sel penjara, pria asal Semarang itu kembali tertangkap setelah mencuri sepeda motor di Denpasar, Bali.
Tak sendiri, Gareng beraksi bersama rekannya, Moh Sutomo, 45. Mereka mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario yang terparkir di halaman rumah warga di Jalan Cokroaminoto, Gang Gelatik, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
Kapolresta Denpasar melalui Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (23/3/2025) malam.
Korban, I Gede Astika, 40, saat itu baru pulang berbelanja dan memarkir motornya seperti biasa.
“Pagi harinya sekitar pukul 06.00 WITA, korban terkejut karena motornya sudah raib. Ia pun langsung melapor ke Polsek Denpasar Utara,” ujar AKP Sukadi.
Berbekal laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat. Setelah melakukan pelacakan, jejak pelaku terendus di sekitar Terminal Mengwi, Badung.
Tak butuh waktu lama, keduanya diciduk saat duduk santai di pinggir jalan—dengan barang bukti motor curian di tangan.
Kepada polisi, Gareng dan Sutomo mengaku beraksi bersama. Gareng masuk ke halaman rumah dan mendorong motor keluar, sedangkan Sutomo membantu dari belakang.
Setelah berhasil membawa motor keluar ke jalan utama, mereka langsung kabur ke Terminal Ubung.
Tiga hari berselang, motor curian itu dibawa ke Bangli. Bahkan, pelaku sempat mengganti plat nomor dan menjadikannya kendaraan harian.
“Motor rencananya akan dijual karena mereka mengaku butuh uang,” tambah Sukadi.
Dari pengakuan Gareng, ia pernah dihukum sembilan tahun penjara dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan korban di Semarang pada 2013.
Tersangka Gareng baru bebas bersyarat pada 2018. Tak hanya itu, ia juga tercatat sebagai residivis kasus curanmor pada 2012.
Kini, Gareng dan Sutomo harus kembali berurusan dengan hukum. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya