RadarBuleleng.id – Terpidana kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yeh Embang Kauh, I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, akhirnya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 304 juta.
Uang tersebut langsung diserahkan kepada pengurus LPD, sesuai dengan amar putusan pengadilan tindak pidana korupsi.
Namun, terpidana yang juga mantan bendahara LPD ini tidak sanggup membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta.
Alhasil dia harus menjalani hukuman lebih lama. Dia menjalani pidana penjara selama satu bulan.
Penyerahan uang pengganti ini dilakukan di Kejari Jembrana dan disaksikan langsung oleh pengurus LPD.
“Uang tersebut sebelumnya telah dititipkan kepada kejaksaan,” ujar kuasa hukum terpidana, I Wayan Sudarsana, kemarin (16/4/2025).
Selain menyerahkan uang pengganti, Kejari Jembrana juga mengembalikan kelebihan titipan dari terpidana sebesar Rp 5,9 juta melalui kuasa hukumnya.
Humas Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, menyatakan putusan perkara atas nama I Gusti Ayu Kade Juli Astuti telah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.
“Eksekusi dilakukan sesuai amar putusan. Uang pengganti telah dibayar dan diserahkan kepada LPD,” tegasnya.
Menurutnya, pengembalian uang tersebut menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara akibat korupsi.
Seperti diketahui, I Gusti Ayu Kade Juli Astuti dijatuhi vonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 304 juta. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Kasus korupsi ini juga menyeret mantan Ketua LPD Yeh Embang Kauh, I Nyoman Parwata.
Parwata sudah lebih dulu dijebloskan ke penjara. Dia mendapat hukuman 4 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pengadilan juga mewajibkan Parwata membayar uang pengganti sebanyak Rp 495 juta. Jika tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita. Bila masih tidak mencukupi, akan diganti dengan tambahan pidana 1 tahun penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya