Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Jambret Asal Gianyar Diciduk Polres Bangli, Ngaku Beraksi di Sebelas TKP Lintas Kabupaten

Ida Bagus Indra Prasetia • Kamis, 17 April 2025 | 17:05 WIB

 

Pelaku jambret ditangkap oleh Resmob Polres Bangli di rumahnya di bilangan Desa Sebatu, Tegallalang.
Pelaku jambret ditangkap oleh Resmob Polres Bangli di rumahnya di bilangan Desa Sebatu, Tegallalang.

Radarbuleleng.jawapos.com- Aksi jambret yang dilakukan I Wayan Edi Juniawan, 34, warga Banjar Tegal Suci, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, akhirnya berakhir dibui.

Edi yang beraksi lintas kabupaten di Bali, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Bangli.

Penangkapan Edi ini berdasarkan penelusuran polisi terhadap korban jambret di Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli.

Aksi jambret cukup lama terjadi, yakni pada 2 Oktober 2024 sore sekitar pukul 16.00 Wita.

Saat itu, korban Ni Wayan Wardani berjalan di jalan menuju Pura Dalem, Desa Adat Tiga, tepatnya di Banjar Pengelumbaran. Korban baru saja selesai beribadah dan berjalan kaki pulang.

Korban ketika dihampiri pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat. Tanpa diduga, pelaku menarik paksa kalung emas seberat 35 gram dan liontin seberat 15 gram yang dipakai korban. 

Pelau lalu kabur menggunakan sepeda motor Honda Scoopy ke arah selatan.

Korban yang panik sempat berteriak meminta tolong kepada warga sekitar dan melakukan pengejaran bersama dua saksi, namun pelaku berhasil meloloskan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Bangli.

Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Polres Bangli segera melakukan penyelidikan. 

Tak ada kejahatan tanpa jejak, akhirnya polisi berhasil mengendus keberadaan si jambret.

Edi pun berhasil ditangkap di rumahnya di Gianyar. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Ternyata ia sudah melakukan aksi serupa di sebelas TKP dengan lokasi berbeda. Di antaranya, di Kabupaten Bangli; di Desa Tiga, Serokadan, dan Pengelumbaran. 

Kemudian di Kabupaten Gianyar; Temesi, Pasdalem, Beng, Sukawati, dan Payangan. Lalu di Kabupaten Badung; Darmasaba (2 lokasi) dan Kota Denpasar di Kecamatan Denpasar Timur.

”Pelaku menggunakan modus klasik dengan mengincar korban perempuan di lokasi sepi. Ia berpura-pura bertanya sebelum merampas perhiasan secara paksa dan langsung kabur menggunakan motor,” jelas Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, saat press rilis di Mapolres Bangli, Rabu (16/4).

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 2 juta, sepeda motor Honda Scoopy DK 8563 KR, sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Juga menyita helm dan jaket.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tekanan ekonomi.

”Polres Bangli mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih waspada saat melintas di daerah sepi dan segera melapor jika melihat atau mengalami kejadian serupa,” pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#Pura Dalem #jambret ditangkap #Polres Bangli