Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kejaksaan Periksa 50 Saksi Terkait Perkara Korupsi Perizinan di Buleleng

Francelino Junior • Sabtu, 19 April 2025 | 01:10 WIB

 

KORUPSI PERIZINAN: Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana saat melakukan kunjungan ke Buleleng.
KORUPSI PERIZINAN: Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana saat melakukan kunjungan ke Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus menggeber proses pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi perizinan di Buleleng.

Kejaksaan bahkan memberikan sinyal akan ada tersangka baru terkait dengan kasus korupsi tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana saat melakukan kunjungan ke Buleleng, belum lama ini.

”Kemungkinan tersangka baru sangat mungkin. Lebih dari dua? Sangat mungkin,” ujar Sumedana.

Sumedana pun enggan menjawab secara gamblang, siapa sosok yang akan menyusul sebagai tersangka. Alasannya, biar publik semakin penasaran.

Baca Juga: Buntut Korupsi Perizinan, Kejati Bali Periksa Sejumlah Pejabat di Buleleng

Ketut Sumedana menyebut hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan pada puluhan orang saksi. Seluruhnya berkaitan dengan korupsi perizinan Buleleng. 

Bidang Pidana Khusus pada Kejati Bali bahkan harus mengerahkan 12 orang penyidik untuk melakukan pemeriksaan.

Buktinya, pada Rabu (16/4/2025) hingga Kamis (17/4/2025) tim penyidik melakukan pemeriksaan secara marathon di Kejari Jembrana.

”Sudah ada hampir 50 orang saksi yang diperiksa. Nanti dilihat perkembangannya ya. Setelah Hari Raya Galungan,” tegas Sumedana. 

Asal tahu saja, Kejati Bali menangkap dua orang pejabat di Pemkab Buleleng yang terkait dengan perkara korupsi perizinan. 

Mereka diduga memeras para pengembang perumahan yang mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Untuk diketahui, saat ini sudah ada dua tersangka berkaitan dengan korupsi itu. Yakni  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, dan Ngakan Anom Diana Kesuma Negara yang merupakan pejabat fungsional pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pidana #hari raya #saksi #galungan #pemkab buleleng #kejati bali #perizinan #korupsi #PBG #KKPR #kejaksaan #buleleng #penyidik #kajati #Ketut Sumedana