Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dua Bulan Buron, Polres Buleleng Bekuk Pengedar Narkoba Asal Sidetapa

Eka Prasetya • Selasa, 6 Mei 2025 | 00:55 WIB

 

BURON: Tersangka AB (baju oranye) ditangkap terkait kasus peredaran narkoba. Dia sempat berstatus buron selama beberapa bulan.
BURON: Tersangka AB (baju oranye) ditangkap terkait kasus peredaran narkoba. Dia sempat berstatus buron selama beberapa bulan.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Aparat kepolisian Polres Buleleng kembali berhasil membekuk seorang pengedar narkoba asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali.

Kali ini pengedar itu diketahui berinisial AB, 38. Dia merupakan warga Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa.

Polisi menyatakan bahwa AB sudah buron sejak Februari lalu. Dia akhirnya berhasil ditangkap setelah dua bulan berstatus buron.

Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan mengungkapkan, tersangka AB masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 Februari lalu.

Selama berbulan-bulan polisi melakukan pengintaian terhadap tersangka AB. Belakangan polisi mendapat informasi bahwa ia mengontrak sebuah rumah di Perumahan Taman Wira Lovina.

Polisi kemudian bergerak melakukan penelusuran. Hasilnya polisi mendapati tersangka berada di Perum Taman Wira Lovina, tepatnya di Blok Cendrawasih. 

Polisi pun menangkap tersangka pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 11.45 siang.

“Tersangka AB merupakan perantara kasus jual beli narkoba. Dia sempat menyerahkan narkoba kepada tersangka Kadek Budiana alias Gujar yang sudah kami tangkap bulan Februari,” katanya.

Dari hasil interogasi polisi, tersangka AB telah menerima sejumlah uang dari tersangka Kadek Budiana alias Gujar. Dia menyanggupi menyiapkan narkoba, yang kemudian akan dipecah menjadi paket-paket kecil siap edar.

Mereka berdua juga sepakat hendak melakukan pesta narkoba. Namun saat mereka pesta sabu, polisi hanya berhasil menangkap tersangka Gujar. Sementara tersangka AB berhasil kabur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #sidetapa #pengedar #buron #Banjar #dpo #narkoba #Polres Buleleng #perumahan #buleleng #polisi