Radarbuleleng.jawapos.com- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupis (Tipikor) Denpasar tidak memberi ampun pada Perbekel (nonaktif) Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, I Ketut Luki.
Majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyartha itu menyatakan pria 60 tahun itu bersalah Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Vonis pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) I Made Eddy Setiawan.
”Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta,” tegas hakim, Rabu kemarin (7/5).
Keputusan hakim tidak memberi keringanan pada terdakwa korupsi ini terbilang langka. Sebab, dalam sidang kasus korupsi lainnya di Pengadilan Tipikor Denpasar, rerata hakim memberikan keringanan pidana badan maupun denda pada terdakwa.
Menyikapi putusan hakim, terdakwa tidak langsung menerima putusan hakim. ”Kami pikir-pikir,” ujar Aji Silaban diwawancarai usai sidang. Sikap pikir-pikir juga ditunjukkan JPU.
Dalam dakwaan JPU terungkap, tertangkapnya Luki oleh Polda Bali bermula dari proyek pembangunan yang didanai oleh Bantuan Keuangan Khusus (BKK) APBD Kabupaten Badung 2024.
Desa yang dipimpin Luki mendapat kucuran dana sebesar Rp22,5 miliar. Dana itu untuk membiayai tujuh proyek pembangunan, salah satunya adalah pembangunan Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Kutaraga, dengan nilai kontrak sebesar Rp2,47 miliar. Proyek dikerjakan oleh CV. Wana Bhumi Karya.
Dalam pelaksanaan proyek, Luki yang juga mantan anggota DPRD Badung itu meminta fee dari kontraktor.
Terdakwa meminta uang kepada saksi Kadek Dodi Stiawan, sebagai syarat agar pencairan dana termin kedua.
Permintaan uang itu terjadi ketika CV. Wana Bhumi Karya mengajukan pencairan termin kedua senilai Rp 603,6 juta pada 24 Oktober 2024.
Meski pengerjaan telah diperiksa serta disetujui oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan progres telah mencapai 50 persen, permohonan pencairan dana tak diproses terdakwa.
Komisaris perusahaan, Ni Luh De Widyastuti berusaha mengonfirmasi keterlambatan tersebut kepada terdakwa. Luki meminta bantuan karena di rumahnya sedang membangun.
Merasa khawatir proses termin berikutnya dipersulit, saksi menyetujui memberikan uang sebesar Rp 20 juta.
Uang tersebut diserahkan pada 5 November 2024 oleh Widyastuti dan Kadek Dodi di kawasan Sempidi, Mengwi.
Penyerahan uang kepada terdakwa dilakukan secara tidak langsung karena saat itu terdakwa tengah menghadiri rapat di Puspem Badung.
Luki mengarahkan agar uang diserahkan melalui staf saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong.
Gembrong kemudian bertemu langsung dengan Ketut Luki di area parkir sebelah utara Puspem Badung sekitar pukul 10.25.
Di tempat itulah, uang tunai sebesar Rp20 juta dalam pecahan Rp100 ribu diserahkan kepada terdakwa.
Saat menerima uang, Luki tidak menyadari sedang diintai petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Saat itu juga dilakukan operasi tangkap tangan.***
Editor : Donny Tabelak