SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Peristiwa penganiayaan yang dialami oleh Komang Juliartawan alias Basir, 31, warga Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, terus berkembang.
Dia diduga dianiaya oleh tiga orang oknum prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Infanteri Raider 900/Satya Bhakti Wirottama (SBW). Mereka adalah Sertu KSY, Prada PAH, dan Prada MR.
Informasinya, Prada PAH nekat melakukan penganiayaan kepada korban, semata-mata karena merasa kecewa dengan kelakuan korban.
Pihak keluarga Prada PAH melalui keterangan tertulis yang diterima Radar Buleleng menyebut jika korban pernah mendekam di Lapas Singaraja gara-gara kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Setelah korban keluar lapas, pihak Prada PAH berusaha menggandeng korban dalam kegiatan-kegiatan positif. Harapannya, korban bisa berubah.
Salah satunya, korban diajak berkegiatan di sasana beladiri untuk berlatih wushu maupun kick boxing.
“Korban sering diajak makan di rumah pelaku, dan sering juga diberikan bekal agar korban bisa terus berbuat baik,” ungkap NS, salah seorang warga Desa Sepang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Prada PAH.
Namun peristiwa yang terjadi pada Senin (28/4/2025) lalu, membuat pelaku Prada PAH benar-benar kecewa. Bahkan menyebabkan Prada PAH naik pitam.
Korban disebut meminjam sepeda motor milik orang tua korban. Bukannya dikembalikan, sepeda motor itu justru digadaikan di daerah Pupuan. Sedangkan uang hasil gadai diduga digunakan untuk judi tajen alias sabung ayam.
Konon Prada PAH sempat meminta korban mengembalikan sepeda motor tersebut. Namun permintaan itu diabaikan. Sehingga Prada PAH berinisiatif mencari sepeda motor itu.
Usai menemukan sepeda motor, Prada PAH bersama dua rekannya yakni Sertu KSY dan Prada MR mencari korban Komang Basir di Denpasar. Mereka juga menganiaya korban hingga tewas.
Warga Desa Sepang berinisial NS menyatakan keluarga Prada PAH sangat menyayangkan peristiwa penganiayaan tersebut.
“Apapun itu, kami tetap menyayangkan kejadian ini, dan keluarga siap menghormati proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di institusi TNI,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Komang Juliartawan alias Basir tewas setelah dikeroyok tiga orang oknum anggota TNI.
Permasalahan berawal saat korban Komang Juliartawan alias basir meminjam sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 6426 AAB milik orang tua tersangka Prada PAH.
Bukannya dikembalikan, sepeda motor itu ternyata digadaikan di wilayah Tabanan. Hal itu membuat tersangka Prada PAH naik pitam.
Dia sempat mencari sepeda motor orang tuanya hingga ditemukan di Tabanan. Prada PAH juga sempat meminta keluarga korban mengirimkan uang Rp 2,2 juta untuk menebus sepeda motor.
Dalam kondisi emosi, Prada PAH mengajak dua orang rekannya, yakni Sertu KSY dan Prada MR mencari korban di wilayah Denpasar. Mereka akhirnya menemukan korban di kawasan Jalan Drupadi, Denpasar pada Minggu (4/5/2025) malam.
Selanjutnya korban dibawa menggunakan mobil Nissan dengan nomor polisi H 8785 JQ. Mereka selanjutnya membawa korban ke GOR Ngurah Rai Denpasar.
Di sana korban dinterogasi dan dipukuli hingga tak sadarkan diri. Selanjutnya para pelaku membawa korban ke Buleleng. Pada Senin (5/5/2025) pagi, salah satu tersangka juga sempat menghubungi keluarga korban, agar menjemput korban di RSUD Buleleng.
Sampai di rumah sakit, keluarga korban mendapati mendiang telah meninggal dunia. Korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh, serta patah pada tulang kanan dan tulang leher. Tak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke Polisi Militer.
Pihak korban dan pelaku Prada PAH dan Sertu KSY diketahui memiliki hubungan dekat. Prada PAH dan Sertu KSY diketahui sebagai pelatih dan mentor korban pada beladiri kickboxing.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf. Candra menyatakan polisi militer telah menangkap ketiga orang prajurit tersebut. Ia memastikan proses hukum berjalan dengan transparan.
Candra menyatakan Kodam IX/Udayana menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak akan memberikan toleransi segala bentuk pelanggaran. Terlebih yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya