Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Baru Sehari di Bali, Residivis Asal Banyuwangi Kembali Beraksi

Muhammad Basir • Selasa, 13 Mei 2025 | 17:11 WIB
KUMAT LAGI: Residivis kasus pencurian dengan kekerasan, Geru Agus Gerlawan. Dia kembali berurusan dengan polisi gegara kasus curanmor dan jambret.
KUMAT LAGI: Residivis kasus pencurian dengan kekerasan, Geru Agus Gerlawan. Dia kembali berurusan dengan polisi gegara kasus curanmor dan jambret.

RadarBuleleng.id – Seorang residivis spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) kembali berulah. Kali ini dia berulah di Kabupaten Jembrana, Bali. 

Tersangka adalah Geru Agus Gerlawan, 43, warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Dia ditangkap Tim Satreskrim Polres Jembrana gara-gara melakukan pencurian motor dan aksi jambret dalam waktu berselang hanya satu jam.

Aksi pertama terjadi pada Minggu (4/5/2025) di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. 

Tersangka menggasak sepeda motor yang diparkir dalam kondisi kunci masih menempel di motor dan stang tidak dikunci.

Tak puas dengan satu aksi, hanya berselang sekitar satu jam, Geru kembali beraksi. Kali ini di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Gang I, Lingkungan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. 

Dengan mengendarai motor curian, pelaku mendekati seorang perempuan yang juga mengendarai motor. Dia kemudian menjambret dompet berisi handphone dan uang tunai Rp 1,3 juta.

Baca Juga: Polisi Tangkap Warga Madura di Denpasar. Ternyata Spesialis Jambret di Bali

Kapolres Jembrana AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati menyatakan, dari dua laporan yang masuk, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. 

Geru ditangkap pada Senin (5/5/2025) di Jalan Gunung Agung, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Barang-barang hasil curian juga berhasil diamankan,” ujarnya.

Geru diketahui merupakan warga asal Banyuwangi yang sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian dengan kekerasan. Terakhir, ia dipenjara selama tiga tahun atas kasus serupa.

“Pelaku datang ke Bali tanpa pekerjaan tetap. Diduga kuat memang berniat melakukan pencurian,” tambah Kapolres.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #banyuwangi #jawa timur #pencurian #residivis #curas #jembrana #gilimanuk #tersangka #polres jembrana