Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Cantik dari Buleleng Ditahan Kejaksaan

Francelino Junior • Senin, 26 Mei 2025 | 15:15 WIB

 

Salah satu selebgram yang diperiksa Kejari Buleleng. Kini KAC dan NLK sementara waktu harus ”menginap” di Lapas Singaraja, akibat mempromosikan judol.
Salah satu selebgram yang diperiksa Kejari Buleleng. Kini KAC dan NLK sementara waktu harus ”menginap” di Lapas Singaraja, akibat mempromosikan judol.

Radarbuleleng.jawapos.com- Dua orang selebgram asal Kabupaten Buleleng kini harus ”pindah rumah” sementara waktu di dalam penjara.

Mereka resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, karena berkaitan dengan promosi judi online (judol) yang dilakukan oleh influencer itu.

Mereka adalah KAC, 19, perempuan asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada yang ditangkap pada 2 September 2024; dan NLK, 20, perempuan asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan tertangkap aparat pada 28 Juli 2024.

Menariknya, dua orang ini sebelumnya tidak ditahan polisi sejak ditangkap pada 2024 lalu atau hanya dikenakan wajib lapor, karena alasan kemanusiaan.

Namun kalimat tersebut tidak berlaku bagi para jaksa, setelah menerima pelimpahan berkas pada Senin (19/5) dari penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng. 

”KAC dan NLK saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja, mulai 19 Mei sampai 7 Juni. Kedua terdakwa berstatus mahasiswa,” ujar Kasi Intelijen, I Dewa Gede Baskara Haryasa pada Minggu (25/5). 

Dilanjutkan Humas Kejari Buleleng itu, kedua perempuan muda itu mempromosikan link judol, dengan memanfaatkan media sosial Instagram milik mereka.

Keduanya diketahui memiliki pengikut yang cukup banyak hingga ratusan ribu orang alias selebgram. 

Salah satu selebgram yang diperiksa Kejari Buleleng. Kini KAC dan NLK sementara waktu harus ”menginap” di Lapas Singaraja, akibat mempromosikan judol.
Salah satu selebgram yang diperiksa Kejari Buleleng. Kini KAC dan NLK sementara waktu harus ”menginap” di Lapas Singaraja, akibat mempromosikan judol.

KAC diketahui menggunakan dua akun untuk mempromosikan judol. Akun pertama memiliki 40,6 ribu pengikut (followers) yang menghasilkan pendapatan sebanyak Rp300 ribu dalam satu minggu, dengan mempromosikan link judol sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024.

Sedangkan akun kedua memiliki 4.830 pengikut, yang menghasilkan pendapatan Rp500 ribu dalam satu bulan, yang telah digunakan untuk promosi link judol sejak 23 Agustus 2024.

Sementara NLK dengan akun Instagram @niakusuma._ yang memiliki pengikut 116 ribu, mendapat keuntungan Rp2 juta per minggu, dari hasil promosi link judol.

Pekerjaan itu dilakukannya, setelah mendapat tawaran dari seseorang yang mengaku bernama Caaamaelica Slot. 

”Yang bersangkutan mempromosikan judol dengan mencantumkan link di bio dan memposting di story Instagram miliknya.

Saat ini surat dakwaan juga tengah disusun JPU, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan, agar segera sidang,” lanjut Dewa Baskara. 

Kedua mahasiswi ini terancam mendekam di dalam penjara selama sepuluh tahun.

Sesuai dengan jeratan dengan Pasal 43 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.***

Editor : Donny Tabelak
#judol #judi online #Polres Buleleng #mahasiswi #selebgram promosi judol #kejari buleleng