RadarBuleleng.id - Rozikin, 35, warga Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dibebaskan dari penjara.
Dia bisa bebas setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menghentikan penuntutan atas kasus penadahan yang menjeratnya.
Rozikin juga diberi sanksi sosial menjadi marbot atau penjaga kebersihan masjid selama sebulan.
Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama menjelaskan, kasus berawal dari pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka Faturrahman di wilayah Kelurahan Baler Bale Agung. Motor hasil curian itu kemudian dijual kepada Rozikin seharga Rp2 juta.
“Rozikin sebenarnya sempat menolak karena tidak punya uang, tapi Faturrahman memaksa dengan alasan butuh uang,” ujar Meyke.
Merasa iba karena hubungan pertemanan, Rozikin pun bersedia membantu menjualkan motor tersebut. Ia tidak mengetahui bahwa kendaraan itu hasil curian, apalagi motor dibawa Faturrahman lengkap dengan kunci dan STNK.
Baca Juga: Karena Narkotika, Residivis Pencurian Sepeda Motor Ini Kembali Berurusan dengan Polisi
Rozikin kemudian menjual motor itu melalui media sosial seharga Rp 4 juta. Dari hasil penjualan, Rp2 juta diserahkan kepada Faturrahman, sementara sisanya disimpan Rozikin sebagai keuntungan.
Namun sehari kemudian, Faturrahman ditangkap oleh Satreskrim Polres Jembrana dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian. Ia merupakan residivis dan terlibat dalam kasus pencurian lain.
Rozikin pun ikut ditangkap polisi. Dia dituduh sebagai penadah hasil pencurian. Sehingga dia dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Selama penyelidikan dan penyidikan, Rozikin tidak ditahan. Ia baru dititipkan di Rutan Kelas II B Negara setelah kasus masuk tahap dua.
Kejari Jembrana mengajukan permohonan penghentian penuntutan lewat mekanisme restorative justice (RJ) yang disetujui Kejaksaan Agung.
“Syarat RJ untuk Rozikin sudah terpenuhi, dan yang bersangkutan kini dibebaskan dari penuntutan serta dari tahanan,” ujar Meyke.
Meski bebas, Rozikin tetap mendapat sanksi sosial berupa kewajiban menjadi marbot masjid selama satu bulan di lingkungan tempat tinggalnya, di Buleleng.
Kejari Jembrana juga membantu memulihkan nama baiknya agar bisa kembali bekerja di tempat fotokopi yang sebelumnya menjadi sumber nafkah keluarganya.
“Pemilik tempat fotokopi juga sudah bersedia menerima Rozikin kembali,” tambah Meyke.
Sementara itu, proses hukum terhadap Faturrahman tetap berjalan. Sebagai pelaku utama dan residivis pencurian, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya