Radarbuleleng.jawapos.com- Kadek Bayu Samudra, 21, warga Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng dapat bernafas lega. Sebab ia kini dibebaskan jaksa dari kasus hukum yang menjeratnya, melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Diketahui, penyelesaian perkara ini telah melalui tahapan perdamaian yang difasilitasi oleh jaksa dan telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI pada Rabu (21/5).
Selain itu, diperkuat juga dengan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Nomor: KET-67/N.1.11/Eoh.2/05/2025.
Dalam surat tersebut, menetapkan bahwa perkara yang menjerat Kadek Bayu, yakni Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian Ternak, secara resmi dihentikan penuntutannya karena telah terpenuhi syarat RJ.
Dengan itu, maka barang bukti berupa senjata tajam dan daging babi curian ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai hukum yang berlaku.
”Pertimbangan untuk RJ yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, sudah ada kesepakatan damai dengan korban, dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa pada Selasa (27/5) kemarin.
Dengan adanya ketetapan ini, maka perkara yang menjerat Kadek Bayu otomatis dihentikan.
Pihak Kejari Buleleng berharap keluarga tersangka dapat membimbing dan mengawasinya, agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.
Begitu juga dengan tersangka, agar memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri.
Apalagi penyelesaian perkara melalui RJ, merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menyeimbangkan antara penegakan hukum dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kemasyarakatan.
Sebab Kejari Buleleng terus mendorong penyelesaian perkara melalui RJ selama memenuhi syarat hukum.
”Ini juga sebagai bentuk transformasi penegakan hukum yang lebih adil, efektif, dan bermartabat,” tandas Dewa Baskara yang juga Humas Kejari Buleleng.
Peristiwa hukum yang menjerat Kadek Bayu, berawal dari laporan warga di Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu.
Kronologinya, pada Minggu (9/3) lalu, Komang Sumiani, istri korban Made Dana, mendapati salah satu babinya telah hilang.
Padahal sehari sebelumnya, ia masih sempat memberi makan dua ekor babi di kandang yang berlokasi di kebun miliknya.
Ia lalu mencari babinya di sekitar lokasi. Saat itu ditemukan plastik merah berisi kepala babi, jeroan, hati, serta potongan kaki kiri dan kanan.
Sumiani menduga, babi miliknya yang hilang tersebut telah disembelih di sekitar lokasi. Atas kecurigaannya itu, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Busungbiu.
Berdasar penyelidikan polisi, akhirnya terungkap kalau pelakunya adalah Kadek Bayu Samudra.
Warga sekitar juga sempat melihat ia membawa plastik merah, yang diduga berisi daging babi di sekitar kebun milik korban. Belakangan potongan daging babi itu dijual ke pasar.
”Pelaku mengaku telah mencuri satu ekor babi itu dan menyembelih di TKP, kemudian memotong-motongnya menggunakan parang,” jelas Kapolsek Busungbiu, AKP Dewa Ayu Sri Wintari, Senin (17/3) lalu.***
Editor : Donny Tabelak