Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Beh! Oknum Tenaga Kesehatan Terlibat Jaringan Narkoba

Zulfika Rahman • Kamis, 29 Mei 2025 | 19:59 WIB

 

PENGEDAR NARKOBA: Para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali.
PENGEDAR NARKOBA: Para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali.

RadarBuleleng.id – Dunia kesehatan di Karangasem, Bali, tercoreng. Seorang tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IWSA harus berurusan dengan  polisi.

Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem karena diduga mengonsumsi sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan IWSA merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan polisi sejak 23 Mei 2025 lalu

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan, kasus bermula dari penangkapan tersangka IKS di Jalan Untung Surapati, Amlapura.

“Saat kami tangkap, IKS kedapatan membawa 11 paket sabu yang siap diedarkan,” ujar AKBP Joseph.

Dari pengakuan IKS, polisi kemudian mengamankan tersangka lain berinisial IBBH di Jalan Sudirman, Amlapura, dengan barang bukti sabu serupa. 

Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya polisi menyasar IWSA yang diketahui juga menyimpan sabu siap edar.

Namun, saat hendak ditangkap, IWSA sempat melarikan diri. Beberapa saat kemudian, ia akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Karangasem.

“Pelaku IWSA ini merupakan seorang tenaga kesehatan yang bekerja di instansi pemerintah dengan status PPPK,” tegas Kapolres.

Dari seluruh pengembangan kasus, total enam orang tersangka berhasil diamankan polisi. 

Selain tiga nama di atas, Polisi juga menangkap tersangka IGPJ di wilayah Kecamatan Kubu. Dari tangan IGPJ, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total 22,97 gram.

“Secara keseluruhan, kami amankan 14 paket sabu dengan total berat 24,56 gram dari enam tersangka,” jelas AKBP Joseph.

Seluruh tersangka kini dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal lima hingga 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#karangasem #bali #sabu #tenaga kesehatan #kesehatan #narkoba #pppk #polisi