RadarBuleleng.id – Misteri kematian Ade Adriansah, 54, seorang pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah villa kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, akhirnya terungkap.
Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang bertanggung jawab atas pembunuhan brutal tersebut. Mereka adalah Muhammad Babul Wahyudi (MBW), 33, dan Dimas Ari Ramadhan (DAR), 24.
MBW yang diketahui sudah beristri dan mengaku biseksual, sempat berkencan dengan korban di kamar mandi villa tempatnya bekerja, pada Sabtu (24/5/2025).
Namun, hubungan kedua pria tersebut, ternyata diwarnai konflik. Wahyudi nekat menghabisi korban karena cemburu dan sakit hati.
“Korban diduga memiliki pria idaman lain. Selain itu, pelaku utama sakit hati karena uang yang dijanjikan korban tak kunjung diberikan,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy.
Dimas yang merupakan adik sepupu Wahyudi, ikut terlibat dalam aksi sadis tersebut setelah dijanjikan imbalan uang besar. Mereka merencanakan pembunuhan lewat komunikasi di WhatsApp.
Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan di daerah Tapen, Bondowoso, Jawa Timur, dua hari setelah kejadian. Usai membunuh, mereka kabur ke Pulau Jawa menggunakan travel tengah malam.
“Pelaku utama ditangkap di rumah istrinya di Bondowoso. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” imbuh Ariasandy.
Pembunuhan terjadi saat korban tertidur. Wahyudi lebih dulu memukul dada korban dengan cobek, lalu Dimas memeluk tubuh korban dari belakang.
Ade sempat melawan dan memukul Wahyudi. Dalam kondisi kalap, Wahyudi menusuk dada korban menggunakan pisau, memukul tubuh dengan balok dan kotak kayu.
Sementara Dimas menusukkan gunting ke kepala korban, lalu mengayunkan senjata tajam ke leher korban, sehingga korban bersimbah darah.
Para pelaku kemudian membungkus jenazah korban dan menyeret jenazah korban kamar mandi. Mereka membersihkan bercak darah, lalu kembali dengan bensin dan kayu. Mereka sempat berusaha membakar tubuh korban untuk menghilangkan jejak.
Sebelum kabur, keduanya mengambil ponsel dan identitas korban, lalu menumpang travel ke kampung halaman mereka di Bondowoso.
Kasus ini terbongkar setelah seorang perempuan berinisial MN, 36, diminta mengecek villa oleh temannya yang merupakan warga negara asing. Pemilik villa yang berada di luar negeri merasa curiga karena korban, penjaga villa, tak kunjung merespons telepon sejak pagi.
MN tiba di lokasi sekitar pukul 20.00 WITA. Karena pintu terkunci dari dalam dan tak ada respons dari dalam, ia bersama dua temannya memanjat pagar.
Saat masuk ke kamar korban, mereka mencium bau asap dan mendapati Ade dalam kondisi telungkup di kamar mandi dengan tumpukan kayu di atas tubuhnya.
Jenazah langsung dievakuasi ke RSUP Prof. Ngoerah untuk pemeriksaan. Hasil olah TKP menunjukkan kuatnya indikasi pembunuhan berencana.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya tiga unit ponsel, helm, sepeda motor, pisau, cobek, kayu balok, kotak kayu, hingga cairan pembersih lantai.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Mereka juga dijerat pasal 351 tentang penganiayaan berat, dan pasal 170 tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya