Radarbuleleng.jawapos.com- Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras tertunduk lesu saat dihadapkan pada majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Putu Agus Adi Antara, Selasa kemarin (3/6).
Pelaku pembunuhan di Jalan Nangka Utara, Denpasar, yang sempat menggegerkan masyarakat Bali itu didakwa melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia.
Ancaman hukuman maksimal pasal tersebut adalah 15 tahun penjara. Sementara di berkas terpisah, JPU memasang Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dakwaan ini lantaran terdakwa juga sempat menganiaya dan mengancam saksi korban I Made Darma Wisesa, 19.
Dijelaskan dalam dakwaan, Pria 34 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu melintas di Jalan Nangka Utara, pada 13 Februari 2025 sekira pukul 01.30.
Dia hendak menuju rumah bosnya di Jalan Antasura. Lalu, terdakwa disalip oleh saksi korban Made Darma Wisesa. Terdakwa emosi karena merasa pemuda tersebut hampir menyerempetnya.
Pria itu pun langsung mengejar saksi korban. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) depan Warung Auna, Darma memarkir motor dengan maksud berbelanja.
Akan tetapi, terdakwa langsung menabrak pemuda itu serta memukulinya berulang kali.
Terdakwa mengeluarkan pisau yang dia bawa dan dipakai mengancam. Beruntung pemilik warung bisa melerai.
Sehingga, Bastomi melanjutkan perjalanan ke utara untuk menuju Jalan Antasura.
Di tengah perjalanan, dia merasa penasaran, dan kembali ke Warung Auna. Ketika terdakwa hendak meninggalkan TKP, datang korban Kadek Parwata bersama temannya I Wayan Wawa Anggara.
Anehnya, terdakwa langsung mengintimidasi korban dengan menanyakan apakah korban kenal dengan dirinya.
Parwata yang terus dicecar pertanyaan lantas merintangkan tangan dan mendorong terdakwa. Seketika terdakwa mengeluarkan pisau dari pinggang kiri, lalu diayunkan ke arah rusuk kiri korban.
Korban masih bisa menepis dengan tangan kiri, apesnya ayunan kedua pelaku yang mengarah ke rusuk kiri tak terbendung.
Korban berusaha berlari menjauh, tapi terdakwa membacok bahu kiri korban. Terdakwa lalu menusuk punggung kiri Parwata sampai jatuh. Saksi Wayan Wawa sempat menendang kepala terdakwa hingga jatuh.
Parwata yang bersimbah darah lantas dibawa ke Rumah Sakit Bakti Rahayu. Korban langsung mendapat perawatan, tetapi dinyatakan sudah meninggal dunia. Sementara pelaku kabur keluar Bali.***
Editor : Donny Tabelak