Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Turis India dan Ekspatriat Australia Terlibat Jaringan Narkotika Internasional di Bali

M.Ridwan • Kamis, 5 Juni 2025 | 15:42 WIB

 

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba

RadarBuleleng.id – Pulau Bali kembali menjadi sasaran empuk jaringan narkotika internasional. 

Kali ini, dua orang warga negara asing (WNA) berhasil dibekuk tim gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. 

Mereka adalah Harsh Vardhan Nowlakha, 31, seorang WNA asal India, dan Poridas Robinson, 40, WNA asal Australia.

Keduanya ditangkap pada Kamis, 1 Mei 2025, dengan barang bukti narkoba jenis marijuana dan hasis seberat total 708 gram. 

Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap gerak-gerik Harsh yang baru saja mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Saat melewati mesin x-ray, alat deteksi berbunyi dan petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tas yang dibawanya.

Baca Juga: Beh! Oknum Tenaga Kesehatan Terlibat Jaringan Narkoba

Dalam pemeriksaan, ditemukan sekitar 600 gram ganja dalam tas Harsh. Pihak bea cukai langsung berkoordinasi dengan BNN Provinsi Bali untuk pengembangan kasus.

Kepada petugas, Harsh mengaku barang tersebut berasal dari Amerika Serikat. Dia berdalih hanya dititipi paket itu oleh seseorang dengan imbalan sejumlah uang. 

Paket tersebut rencananya akan diserahkan kepada penerima bernama Poridas Robinson yang sudah lebih dulu berada di Bali.

Meski mengklaim tidak mengenal penerima secara langsung, Harsh mengaku telah diberi alamat dan nomor telepon pria asal Australia tersebut. 

Berdasarkan informasi itu, tim gabungan kemudian menyusun strategi untuk memancing Poridas keluar.

Namun, Poridas enggan menjemput paket dan meminta agar barang dikirim ke alamat tempat tinggalnya di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Tim lalu mengawal Harsh mengantar paket ke vila tersebut.

Saat pengantaran dilakukan, Poridas membantah bahwa paket ganja itu untuk dirinya. Pihak BNN langsung melakukan penggeledahan di villa tersebut.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 108 gram hasis di dalam villa tersebut. Meski menolak mengakui, barang bukti hasis ditemukan di tempat tinggalnya. 

Pihak Bea Cukai Ngurah Rai enggan memberikan keterangan detail saat dikonfirmasi. 

"Kami selalu berupaya maksimal mencegah penyelundupan narkotika," jawab singkat Humas Bea Cukai Ngurah Rai, Bowo Pramoedito.

Sementara itu, Koordinator Humas BNNP Bali Made Dwi Saputra menyampaikan pihaknya masih memproses seluruh tersangka. 

“Kami akan merilis pengungkapan kasus periode April–Mei 2025. Ada 21 tersangka, termasuk lima WNA,” ujarnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#internasional #bali #hasis #bea cukai #narkotika #australia #bnn #bandara #india #ganja #ngurah rai #bnnp #vila #marijuana #wna