RadarBuleleng.id – Kasus kematian AI, 35, tersangka pencabulan anak di bawah umur yang ditemukan tak sadarkan diri di toilet Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, akhirnya menemui titik terang.
Setelah memeriksa puluhan tahanan sebagai saksi, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menetapkan enam orang sebagai tersangka pengeroyokan yang menyebabkan AI tewas.
Tidak hanya itu, tiga anggota Polresta Denpasar mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Propam Polda Bali.
Ketiganya dianggap lalai dalam menjalankan tugas penjagaan, sehingga tidak mendeteksi adanya tindakan kekerasan di dalam rutan.
"Ketiga personel yang bertugas saat kejadian dinyatakan lalai karena tidak melaksanakan patroli sesuai prosedur. Mereka sudah menjalani sanksi patsus selama 30 hari," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy.
Ketiga polisi yang dimaksud yakni Bripka ADP, Bripda IPDAP, dan Bripda IDPS. Mereka bertugas di Satuan Tahanan dan Titipan (Tahti) serta Samapta Polresta Denpasar.
Menurut Ariasandy, kelalaian mereka diperparah karena tidak memantau rekaman CCTV yang seharusnya bisa mendeteksi pergerakan mencurigakan di dalam sel.
"Mereka ceroboh dan dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas. Karena itu diberi sanksi etik," tegasnya.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan terhadap para tahanan, awalnya ada tujuh orang yang dicurigai sebagai pelaku. Namun, enam di antaranya mengakui keterlibatan dalam aksi pengeroyokan.
Mereka masing-masing berinisial DMWK, GARP, IKS, KAJ, dan PPM yang merupakan tahanan kasus narkoba. Sedangkan ADS terlibat dalam kasus pengeroyokan lain.
“Mereka kini sudah berstatus tersangka. Masih kami dalami lebih lanjut terkait motifnya, namun unsur penganiayaan secara bersama-sama sudah terpenuhi,” jelas Ariasandy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Seperti diberitakan sebelumnya, AI ditahan di Rutan Polresta Denpasar pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 21.30 WITA. Dia merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Keesokan paginya, seorang tahanan melapor kepada petugas bahwa AI ditemukan tergeletak di toilet dalam kondisi tak sadarkan diri.
Petugas segera membawa korban ke RS Bhayangkara Denpasar. Namun, nyawa AI tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan.
Pemeriksaan kemudian mengerucut setelah sejumlah saksi memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan penganiayaan.
Dari situ, polisi mengidentifikasi tujuh tahanan sebagai pelaku, sebelum akhirnya menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya