SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Situasi tak lazim terjadi di internal Polres Buleleng. Seorang anggota Polsek Sukasada, Aiptu Ketut Bagus Jolinda Atmaja, melayangkan gugatan praperadilan terhadap atasannya sendiri, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Gugatan itu didaftarkan Aiptu Jolinda ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Kamis (11/6/2025) melalui kuasa hukumnya, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi.
Jolinda menggugat proses penetapan dirinya sebagai tersangka, yang dinilai janggal dan melanggar prosedur hukum acara pidana.
“Praperadilan ini bertujuan menyamakan persepsi secara hukum. Karena kami menemukan banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap klien kami,” ujar Gus Adi pada Minggu (15/6/2025).
Menurutnya, penyidik diduga melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka.
Kasus yang menjerat Aiptu Jolinda bermula dari laporan seorang perempuan bernama Wardah, pada Oktober 2023.
Jolinda dituduh melakukan penggelapan dan penipuan senilai Rp75 juta, serta menggelapkan ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram. Kejadian itu disebut-sebut terjadi pada tahun 2017.
Baca Juga: Heboh, Eks Dewan Buleleng Ajukan Gugatan ke PN Singaraja, Salah Satunya Seret Kapolres Buleleng
Jolinda sempat dimintai klarifikasi dan membantah seluruh tuduhan pada November 2023. Namun kasus ini sempat menguap begitu saja. Baru pada Desember 2024, tiba-tiba muncul pemanggilan dari Propam Polres Buleleng atas perintah Propam Polda Bali.
Kuasa hukumnya sempat meminta penundaan pemeriksaan, karena belum ada kekuatan hukum tetap atas tuduhan tersebut. Namun secara mengejutkan, pada 27 Desember 2024, Jolinda menerima surat panggilan sebagai tersangka.
Gus Adi menilai penetapan tersangka itu cacat prosedur. Berdasarkan Pasal 109 ayat 1 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan kepada terlapor, bukan hanya kepada pelapor dan jaksa.
“Dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang kami terima, narasinya justru ‘penyidikan lanjutan’. Bahkan disebut telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Buleleng sejak Juni 2024. Padahal kami sebagai kuasa hukum tidak pernah menerima pemberitahuan apapun,” tegasnya.
Atas dasar itu, Gus Adi juga memasukkan Kejari Buleleng juga ikut disebut sebagai pihak termohon dalam gugatan praperadilan tersebut.
Terpisah, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menanggapi santai gugatan anak buahnya. Ia menyebut, langkah hukum praperadilan merupakan hak setiap warga negara dalam mencari keadilan.
“Kami siap menghadapi gugatan ini untuk menguji proses penyidikan yang telah dilakukan. Semua masyarakat punya hak yang sama dalam upaya hukum,” kata AKBP Widwan. (*).
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya