Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

WN Ukraina Menang Sampai Mahkamah Agung dan Rugi Rp 2 Miliar, Objek Belum juga Dieksekusi PN Denpasar

Maulana Sandijaya • Rabu, 18 Juni 2025 | 18:05 WIB
Sergio (dua dari kiri) didampingi tim pengacaranya menunjukkan salinan putusan PN Denpasar yang memenangkannya.
Sergio (dua dari kiri) didampingi tim pengacaranya menunjukkan salinan putusan PN Denpasar yang memenangkannya.

Radarbuleleng.jawapos.com- Sergio, 40, terlihat gundah saat pengacaranya Erwin Siregar menunjukkan berkas putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ada apa di balik kegelisahan pria jangkung itu?

Warga Negara Ukraina itu beberapa kali menggelengkan kepala sambil mengangkat kedua tangannya.

Ia mempertanyakan alasan panitera PN Denpasar tidak kunjung mengeksekusi putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

”Sergio mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar dalam kasus sewa toko di Ubud ini. Ia memenangkan putusan dari tingkat PN, PT (Pengadilan Tinggi), hingga MA (Mahkamah Agung). Kami juga memenangkan gugatan perlawanan eksekusi, tapi kenapa PN Denpasar tidak juga melaksanakan eksekusi putusan? Ini yang menjadi pertanyaan kami,”  ujar Erwin didampingi timnya, Selasa (17/6/2025). 

Erwin menjelaskan, kasus ini bermula pada saat Sergio dan Kate pindah ke Bali pada 2017. Pada 2019, mereka berniat menyewa sebidang tanah dan bangunan di Ubud menggunakan uang hasil tabungan mereka untuk membuka usaha. 

Sergio dan Kate memutuskan untuk menyewa toko seluas 70 meter persegi di Jalan Hanoman, Ubud, Gianyar, selama 10 tahun dengan biaya sewa sebesar Rp 165 juta per tahun. Pemilik tanah tersebut berinisial pasangan suami istri IGNS dan DK asal Ubud. 

Setelah sepakat, mereka membayar uang untuk perjanjian sewa menyewa selama sepuluh tahun.

Sergio dan Gate akhirnya mulai merenovasi gedung dan meningkat bangunan menjadi dua lantai seperti yang ditentukan dalam perjanjian.

”Semuanya tampak baik-baik saja di awal, hingga pada 2022 pandemi mulai mereda dan wisatawan mulai kembali ke Bali, permasalahan muncul. Diduga pemilik tanah melihat ada potensi kenaikan harga sewa sangat tinggi,” imbuh Erwin. 

Suatu hari, pemilik tanah tiba-tiba mengusir tim konstruksi yang disewa oleh Sergio dan Kate untuk pergi.

Menurut Erwin, pemilik tanah mengatakan bahwa dia sudah membatalkan perjanjian sewa-menyewa dengan Sergio dan Kate.

”Sergio juga terkejut, renovasi sudah 80 persen tiba-tiba perjanjian dibatalkan sepihak. Ironisnya lagi, tidak ada pengembalian uang sepeser pun,” tukasnya. 

Sergio lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Dari pengadilan tingkat pertama sampai kasasi, semua memenangkan Sergio. 

Sergio melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi pada 14 Agustus 2024.

Pada 1 Oktober 2024,  Ketua Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan permohonan eksekusi Sergio dan Kate. 

Meski demikian, permasalahan tidak juga selesai. Sergio tidak bisa langsung menempati toko yang disewa.

Sebab, pemilik tanah atau termohon mengajukan perlawanan ketika masuk tahapan eksekusi.

Menurut Erwin, sejatinya peninjauan kembali maupun gugatan perlawanan pada dasarnya tidak menunda pelaksanaan eksekusi. 

Namun, demi sikap kehati-hatian, PN Denpasar akan melakukan eksekusi setelah perkara perlawanan tersebut diputus pada tingkat pertama. Hasilnya, gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan termohon kandas. 

Majelis Hakim PN Denpasar pada5 Mei 2025 memutuskan menolak perlawanan para pelawan seluruhnya.

”Kenapa disidangkan di PN Denpasar, karena di perjanjian awal disepakati jika ada masalah diselesaikan di PN Denpasar,” terangnya.

Berdasarkan putusan tersebut, pada 14 Mei 2025, Erwin dkk kemudian mengirimkan surat permohonan penetapan pelaksanaan eksekusi dan penetapan pelimpahan delegasi eksekusi kepada Pengadilan Negeri Gianyar.

”Sampai sekarang kami masih menunggu eksekusi dari pengadilan. Semua sudah jelas, kami rasa tidak ada alasan lagi menunda eksekusi,” tegas pengacara senior itu. 

Ia juga menyesalkan pemilik tanah yang tidak menaati putusan hukum dan terus menyewakan properti tersebut kepada penyewa lain.

Dikatakan Erwin, mereka mencoba menyewakan properti miliknya ke orang lain tanpa menceritakan bahwa objek bangunan tersebut masih dalam sengeketa hukum.

”Kasus seperti ini harusnya tidak terjadi, mengingat Bali adalah tujuan wisata yang terkenal dengan budayanya yang unik dan merupakan rumah bagi banyak ekspatriat dan dunia investasi bagi banyak orang,” pungkasnya.

Sementara itu, juru bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, PN Denpasar pada prinsipnya mengedepankan kehati-hatian dalam melaksanakan eksekusi.

Alasan lain belum dilaksanakan eksekusi karena pergantian pimpinan, yaitu pergantian ketua pengadilan pada 2 Juni 2025.

Selain itu, panitera juga akan serah terima tanggal 23 Juni 2025, karena panitera lama akan mutasi sebagai panitera di PN Tangerang.

”Maka, pimpinan yang baru terlebih dahulu harus mempelajari permohonan eksekusi yang dimohonkan dengan teliti dan penuh kehati-hatian, mengingat dalam perkara permohonan eksekusi tersebut diajukan perlawanan,” kata Astawa.

Ia menegaskan, Pengadilan Negeri Denpasar bukan mempersulit, tetapi karena adanya transisi pejabat ketua dan panitera.

”Dimohon agar pemohon eksekusi  bersabar terlebih dahulu. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, setelah pelantikan panitera yang baru, maka  PN Denpasar akan menindaklanjuti  permohonan eksekusi tersebut,” tandasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#sewa toko #mahkamah agung #WN Ukraina #PN Denpasar #pengadilan tinggi bali #ubud