Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Keributan di Arena Tajen Songan Berlanjut. Wayan Luwes Jadi Tersangka, Keluarga Lapor Balik

Ida Bagus Indra Prasetia • Kamis, 19 Juni 2025 | 15:06 WIB

 

RICUH: Kericuhan di arena sabung ayam yang terletak di Desa Songan, Kintamani, Bali.
RICUH: Kericuhan di arena sabung ayam yang terletak di Desa Songan, Kintamani, Bali.

RadarBuleleng.id - Insiden berdarah di arena tajen (judi sabung ayam) Enjung Les, Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bali, pada Sabtu (14/6/2025), memasuki babak baru. 

Wayan Luwes, 56, pria yang sebelumnya menghunus pisau ke arah Komang Alam Sutawan, 37, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun situasi kian pelik. Putra Wayan Luwes justru melaporkan balik kasus tersebut sebagai dugaan penganiayaan. Pasalnya, sang ayah juga mengalami luka cukup serius akibat tusukan taji ayam.

Kasi Humas Polres Bangli, AKP Wayan Sarta membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan Wayan Luwes sebagai tersangka kasus pembunuhan. 

"Hari ini sudah dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," jelas Sarta.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Arena Tajen, Mangku Luwes Terancam Hukuman Berat

Meski sempat dalam kondisi kritis dan dirawat intensif di RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar, kondisi Wayan Luwes mulai menunjukkan kemajuan. 

“Kondisinya membaik. Selang di perut sudah dilepas, dan pasien mulai bisa duduk serta berjalan bertahap,” ungkap Sarta.

Di sisi lain, sang anak melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangli dengan sangkaan penganiayaan terhadap ayahnya. Laporan itu kini telah ditindaklanjuti dan naik ke tahap penyidikan. 

“Laporan penganiayaan sesuai Pasal 170 KUHP dari pihak keluarga Jero Luwes hari ini dinaikkan ke penyidikan,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, menambahkan bahwa Wayan Luwes disangkakan dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Kasus ini masih terus didalami. Polisi akan menggali keterangan dari berbagai saksi untuk mengungkap kronologi sebenarnya dari keributan berdarah yang terjadi di arena tajen tersebut. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#penganiayaan #bali #kintamani #judi #tajen #luka #Polres Bangli #tersangka #sabung ayam #songan