Radarbuleleng.jawapos.com- Ini menjadi pembelajaran dan peringatan penting bagi selebgram-selebgram di Buleleng. Sebab mempromosikan judi online (judol) berimbas pada hukuman penjara.
Seperti yang menimpa Luh Nanda Sintya Wati, 23, wanita asal Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Penegakan hukum dan perang terhadap judol di Buleleng, bukan isapan jempol belaka.
Terdakwa Nanda Sintya diketahui telah ditahan sejak Senin (6/1). Yang lebih mencengangkan, hanya karena Rp400 ribu, kini selebgram Nanda Sintya harus mendekam di dalam penjara ditambah denda jutaan rupiah.
Diketahui wanita muda ini telah menerima vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Rabu (21/5).
Sidang putusannya dipimpin oleh I Gusti Made Juliartawan bersama Ni Made Kushandari dan Made Astina Dwipayana selaku hakim anggota.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Nanda Sintya secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
”Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp5 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” putus majelis hakim sesuai dengan surat putusan yang diterima Radarbuleleng.jawapos.com pada Rabu (18/6).
Putusan tersebut juga menetapkan agar terdakwa Nanda Sintya tetap ditahan. Juga barang bukti berupa satu ponsel iPhone 11 dirampas untuk negara, satu kartu ATM BCA dan akun Instagram Nandasintya dikembalikan kepada terdakwa.
Vonis yang diterima Nanda Sintya lebih rendah enam bulan, dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Saat itu, terdakwa dituntut mendekam di dalam penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Pertimbangan perbedaan hukuman antara majelis hakim dan JPU, yakni barang bukti milik terdakwa yakni ATM hanya digunakan untuk menerima upah atas promosi judol, bukan sebagai perputaran dana perjudian.
Juga akun Instagram miliknya yakni Nandasintya, hanya digunakan untuk mempromosikan situs judol, tidak dijadikan sebagai akun yang memang khusus untuk mempromosikan perjudian.
Kemudian yang meringankan adalah terdakwa sopan dalam persidangan dan mengaku terus terang.
Juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Yang memberatkan, perbuatan Nanda Sintya meresahkan masyarakat.
”Yang memberatkan juga, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas perjudian,” jelas majelis hakim.
Dalam pengakuannya, pada 26 Juli 2024 terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Natalia Feii via WhatsApp. Tujuannya menawarkan pekerjaan berupa endorse
mempromosikan situs atau link judol slot INDO SULTAN88 dengan bayaran sebesar Rp400 ribu selama satu minggu.
Keduanya pun sepakat dengan perjanjian itu, yang kontraknya 26 Juli-1 Agustus 2024. Upah Rp400 ribu itu langsung ditransfer pada hari pertama.
Namun sayang, terdakwa Nanda Sintya ditangkap bersama dengan selebgram lainnya, dalam kurun waktu 26 Juli-7 Agustus 2024, oleh Polres Buleleng.
Ia diketahui aktif mempromosikan judol sejak 26 Juli-1 Agustus 2024 di akun Instagram pribadinya yang memiliki 32 ribu pengikut.
Selain Nanda Sintya, hukuman penjara juga mengintai dua selebgram lainnya yakni KAC, 19, dan NLK, 21. Keduanya juga sudah menjalani sidang di PN Singaraja.***
Editor : Donny Tabelak