Radarbuleleng.jawapos.com- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menyatakan eks Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Intaran, Sanur Kauh, I Wayan Mudana, terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU). Pria 59 tahun itu divonis 5,5 tahun penjara.
”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tipikor jis Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas hakim Putu Ayu Sudariasih didampingi Nelson dan Gede Putra Astawa, Selasa (24/6).
Selain pidana badan 5,5 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Majelis hakim juga menetapkan uang tunai sebesar Rp 200 juta yang sebelumnya dikembalikan terdakwa kepada jaksa, telah disita negara, dan disetorkan ke kas LPD Intaran sebagai pengurang kerugian negara.
Hakim juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,6 miliar.
Apabila, dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
”Apabila tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama tiga bulan,” tukas hakim.
Sementara pertimbangan yang memberatkan putusan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara.
”Pertimbangan yang meringankan terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200 juta, belum pernah dihukum, sebagai tulang punggung keluarga, bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya, serta menyesal,” tandas hakim.
Putusan ini pun langsung diterima terdakwa. Maklum, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. ”Menerima, Yang Mulia,” kata terdakwa. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU terungkap terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri.
Dana yang dikorupsi digunakan untuk membeli tanah di Takmung, Klungkung, hingga pembayaran utang di Koperasi Citra Mandiri, dan transaksi lainnya.
Modusnya terdakwa melakukan pengajuan kredit atas nama pribadi untuk pengambilalihan agunan nasabah yang macet, tanpa persetujuan dari prajuru adat maupun pengawas LPD.
Mudana memanfaatkan celah tidak adanya awig-awig atau aturan tertulis terkait pengelolaan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di LPD Intaran.
Terdakwa juga tidak mengindahkan prosedur dan analisis kredit yang seharusnya dilakukan.
Bahkan, terdakwa memaksa Saksi I Ketut Mertayasa selaku Kepala Bagian Kredit untuk menandatangani dokumen kredit tanpa melalui proses yang seharusnya. Kalau tidak dituruti, dia pun akan marah-marah.***
Editor : Donny Tabelak