Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dua Warga Gerokgak Ditangkap Polisi, Barang Bukti Nihil, Tapi Tes Urine Positif

Francelino Junior • Senin, 30 Juni 2025 | 14:01 WIB

 

Salah satu dari dua orang warga Gerokgak yang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gerokgak setelah hasil tes urinenya positif narkotika.
Salah satu dari dua orang warga Gerokgak yang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gerokgak setelah hasil tes urinenya positif narkotika.

Radarbuleleng.jawapos.com- Dua orang warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng ditangkap polisi, buntut penggunaan narkotika yang dilakukannya.

Meski diamankan tanpa barang bukti alias nihil, tapi hasil tes urinenya ternyata positif. Mereka pun direncanakan menjalani rehabilitasi.

Informasi yang dihimpun, awalnya polisi mengamankan Kadek Eka S, 42, warga Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak setelah ada informasi mengenai warga yang menggunakan narkotika di wilayah Desa Sumberkima.

Kabarnya, yang bersangkutan bekerja sebagai tukang kacamata optik keliling, sehingga polisi menelponnya dengan alasan ingin memeriksa mata.

Setelah tiba, Kadek Eka langsung dilakukan tes urine dengan Rapid Test dan Methamphetamine (MET), yang hasilnya positif.

Atas bukti itu, dilakukan penggeledahan badan dan rumahnya untuk mencari barang bukti narkotika, tetapi nihil.

”Hasil interogasi, Kadek Eka mengaku menggunakan narkoba sejak 2025, yang terakhir kali digunakan pada Sabtu (14/6). Membeli sabu di Gede W dari Goris, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz pada Minggu (29/6) sore.

Tak sampai di sana, polisi kemudian melakukan pengembangan. Tersebutlah nama Gede WP, 41, warga Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.

Ia disebut oleh Kadek Eka, membeli sabu bersama-sama. Maka pada Minggu (22/6) sekitar pukul 22.30 Wita dilakukan penangkapan di rumahnya di wilayah Desa Pejarakan.

Namun karena lokasi yang berada di wilayah padat penduduk, serta mempertimbangkan situasi, sehingga polisi mengajak Gede WP ke Mapolsek Gerokgak guna melakukan tes urine.

Dari hasil tes menggunakan Rapid Test, Amphetamine (AMP), Methamphetamine (MET), ternyata hasilnya positif. Namun dari penggeledahan badan dan rumah, tidak ditemukan barang bukti. 

Kepada polisi, Gede WP mengaku mulai menggunakan narkoba sejak 2020, terakhir pakai pada Sabtu (14/6).

Dibeli dari orang Gilimanuk, Kabupaten Jembrana dengan sistem tempel di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Meski begitu, Kadek Eka dan Gede WP tetap dimintai keterangan di Mapolsek Gerokgak. 

”Rencananya akan dilakukan rehab di BNN Kabupaten Buleleng. Mereka juga tetap dalam pengawasan, pemantauan, dan wajib lapor ke polsek sebagai wujud pembinaan dan pengawasan,” terang Iptu Yohana.***

Editor : Donny Tabelak
#gerokgak #tes urine #Polres Buleleng #pengguna narkoba ditangkap