Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polisi Tangkap Pria di Bali Gegara Mencuri Ular Python

Wiwin Meliana • Kamis, 3 Juli 2025 | 21:59 WIB
CURI ULAR: Pria berinisial SE (kanan) ditangkap polisi gara-gara mencuri ular python (kiri).
CURI ULAR: Pria berinisial SE (kanan) ditangkap polisi gara-gara mencuri ular python (kiri).

RadarBuleleng.id – Aksi pencurian unik terjadi di wilayah Denpasar Selatan. Polisi menangkap seorang pria berinisial SE, 25, karena kedapatan mencuri seekor ular peliharaan jenis Ball Python dari sebuah kamar kos di kawasan Sidakarya, Denpasar, Bali.

Penangkapan pelaku dilakukan tim Reskrim Polsek Denpasar Selatan bersama Tim Resmob Polresta Denpasar pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 03.30 WITA di kawasan Jalan Pulau Bungin, Denpasar.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut  merupakan hasil kerja cepat Unit Opsnal Reskrim yang dipimpin IPTU Nur Habib Auliya.

“Kami berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan setelah mengantongi identitas dan lokasi persembunyiannya,” ujar AKP Agus saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Kejadian pencurian itu sendiri berlangsung pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, korban Ferry Agus Andiyanto, 30, mendapati ular kesayangannya hilang dari kandang yang diletakkan di luar kamar kos di Jalan Palapa, Sidakarya.

Ular yang dicuri adalah seekor Ball Python jantan berwarna kuning pisang, panjang sekitar 120 cm dan berat 1,3 kilogram. 

Reptil eksotis itu disimpan dalam kandang kontainer berwarna putih dengan tutup biru. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Saat diperiksa, pelaku mengakui telah mencuri dan menjual ular tersebut. “Sebagian hasil penjualannya malah dipakai untuk membeli ular baru,” jelas AKP Agus.

Kini, SE ditahan di Polsek Denpasar Selatan. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #Reskrim #pencurian #Python #resmob #ular #reptil #kamar #kos