Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Korupsi Dana Komite dan PIP, Kepala SMKN 1 Klungkung Terancam 20 Tahun Bui

Maulana Sandijaya • Jumat, 4 Juli 2025 | 21:05 WIB

 

Kepala SMK Negeri 1 Klungkung, I Wayan Siarsana harus merasakan kursi panas di Pengadilan Tipikor Denpasar. Ia ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi.
Kepala SMK Negeri 1 Klungkung, I Wayan Siarsana harus merasakan kursi panas di Pengadilan Tipikor Denpasar. Ia ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi.

Radarbuleleng.jawapos.com- Meski masih tercatat aktif sebagai Kepala SMK Negeri 1 Klungkung, I Wayan Siarsana harus merasakan kursi panas di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Ia ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana komite dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Klungkung mengungkapkan, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola keuangan sekolah pada 2020 hingga 2022. Modus yang dilakukan secara terstruktur.

Dalam dakwaan JPU Putu Iskadi Kekerang terungkap, terdakwa secara sepihak menyusun struktur Komite Sekolah dengan menunjuk pegawai kontrak sebagai sekretaris dan bendahara.

Tak hanya itu, Jumlah iuran SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) pun ditentukan sendiri oleh terdakwa, berdasarkan besaran tahun sebelumnya tanpa melalui rapat komite.

RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) yang bersumber dari dana komite juga disusun sepihak oleh terdakwa tanpa melalui persetujuan rapat komite.

”Terdakwa juga diduga menyalahgunakan dana PIP yang seharusnya langsung diterima oleh siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar,” ujar JPU dalam sidang Kamis (3/7).

Dijelaskan lebih lanjut, terdakwa meminta siswa menandatangani surat kuasa kolektif, lalu mencairkan dana PIP dan mengalihkannya untuk membayar iuran komite tanpa persetujuan orang tua maupun komite sekolah.

Dana tersebut ditampung di rekening khusus yang dikelola langsung oleh terdakwa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Terdakwa juga tidak pernah menggelar rapat pertanggungjawaban dana komite sejak 2020 hingga 2022.

Sejumlah kegiatan fisik seperti pembangunan dan penataan sekolah dikerjakan oleh tukang pribadi terdakwa tanpa melibatkan sekolah atau komite, pembayaran dilakukan langsung tanpa dokumen resmi pertanggungjawaban (SPJ).

Dalam laporan audit BPKP Bali tertanggal 20 Februari 2025, kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 1,1 miliar.

Di antaranya, Rp 349,7 juta dana komite ditransfer ke rekening pribadi pembantu bendahara atas perintah terdakwa, lalu dikelola tanpa mekanisme yang jelas.

Bahkan, terdakwa disebut menggunakan dana sisa bantuan pusat sebesar Rp 50 juta untuk merenovasi ruang kepala sekolah dan membangun pos jaga di luar area sekolah.

Terdakwa juga diduga telah meminta bendahara mentransfer dana komite ke rekening pembantu bendahara untuk kemudian dicairkan dan digunakan tanpa laporan pertanggungjawaban.

Parahnya, ia memerintahkan penahanan ijazah milik 293 siswa yang tidak mampu membayar uang komite. Tindakan itu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Dalam dakwaan primer, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sementara dakwaan subsider, JPU memasang Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah maksimal 20 tahun penjara.

Untuk memperlancar proses persidangan, terdakwa yang masih aktif menjabat sebagai kepala sekolah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 30 April 2025 hingga 19 Mei 2025.

”Penahanan dilakukan karena terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” tegas JPU.***

Editor : Donny Tabelak
#kejari klungkung #korupsi dana komite #program indonesia pintar #SMK Negeri 1 Klungkung