Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Anggota Sindikat Judol Kamboja Ditangkap di Sesetan Bali, Begini Modusnya

Andre Sulla • Kamis, 10 Juli 2025 | 18:05 WIB
Para pelaku yang tergabng dalam sindikat judol diamankan Direktorat Reserse Siber Polda Bali.
Para pelaku yang tergabng dalam sindikat judol diamankan Direktorat Reserse Siber Polda Bali.
Radarbuleleng.jawapos.com- Empat orang laki-laki berinisial CP, 44; RH, 43.;NZ, 21; FO, 24, serta dua perempuan berinisial SP, 21, dan PF, 22, berurusan dengan Direktorat Reserse Siber Polda Bali.
 
Sebab enam pentolan sindikat judi online yang beroperasi dari Kamboja ini nekat bujuk rayu dan tipu ratusan warga Bali, menjadi korban penyalahgunaan data pribadi dengan iming-iming uang sebesar Rp 500.000 kepada korban untuk membuat rekening bank dan M-banking.
 
Direktur Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Bali Kombes Pol Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (4/7), soal adanya aktivitas beberapa orang yang mengumpulkan data pribadi milik masyarakat berupa KTP, KK dan Rekening Bank.
 
Mereka mengajak orang-orang untuk membuat rekening Bank, dengan imbalan sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. 
 
Masyarakat diberitahu bahwa rekening yang dibuat ini akan digunakan oleh pengusaha besar, sehingga aman.
 
Padahal itu hanya modus mengelabui. Nyatanya, data pribadi atau rekening masyarakat dikirimkan atau dijual ke seseorang di Kamboja.
 
Para korban baru sadar saat ada pihak bank yang mendatangi mereka, mengatakan rekening tersebut digunakan untuk melakukan transaksi yang mencurigakan.
 
Dijelaskan, berbagai cara dilakukan sindikat judi online (judol) di Kamboja untuk mengelabui penegak hukum dan memuluskan aksinya. Salah satunya, dengan menggunakan data pribadi dan rekening milik orang lain.
 
"Parahnya, ratusan warga Bali jadi korban modus ini," ungkapnya didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP Ketut Eka Jaya, di Aula lantai empat Ditressiber, Rabu (9/7). 
 
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan informasi masyarakat Tim Opsnal Dit Ressiber dipimpin AKP Rifqi Abdillah menelusuri keberadaan pelaku dan menggerebek rumah di Jalan Batas Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar Selatan, yang merupakan tempat tinggal CP, Jumat 4 Juli 2025.
 
Di sana keenam orang ini dapat ditangkap. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti, 90 buah Handphone berbagai merek, diantaranya 15 HP sudah teregistrasi mobile banking, 16 ATM. 
 
Selain itu dua buku tabungan berbagai Bank, dan lima buah buku yang berisi catatan pesanan customer. Empat pria CP, asal Surabaya. RH, asal Balikpapan. NZ, asal Situbondo. FO, 24, asal Pontianak.
 
Dua perempuan inisial SP, asal Denpasar serta PF asal Buleleng memiliki peran masing-masing. "CP sebagai leader, SP sebagai admin dan marketing, dan sisanya adalah marketing," tutur Ranefli. 
 
CP yang mengendalikan aksi ini, bermula usaha yang dijalankan CP di Bali redup akibat dilanda pandemi Covid 19. Lalu, dia ditawari pekerjaan membuka rekening ini oleh M yang dikenalnya dari lama, karena sama-sama orang Surabaya.
 
"Lalu, merekrut lima orang marketing yang ditugaskan untuk mencari orang yang mau membuat rekening bank," kisahnya.
 
Kemudian para Nasabah tersebut dipandu oleh tersangka untuk melakukan pembukaan rekening. 
 
Mereka juga mengumpulkan data KTP dan KK yang selanjutnya dikompulir oleh SP.
 
Mantan Kapolres Tabanan sebut, mereka mendekati para calon nasabah secara manual atau bertemu langsung.
 
Setelah itu, data yang diperoleh dikirimkan kepada tersangka CP melalui Whatsapp.
 
Sedangkan handphone yang digunakan untuk membuat rekening beserta datanya diantarkan secara manual ke alamat leader. 
 
CP mengaku data-data dikirimkan kepada seseorang dengan inisial M yang diduga berada di Kamboja.
 
Nantinya, rekening-rekening tersebut akan dipergunakan untuk vallas saham, termasuk penampungan dana judol dan pengelabuan pajak tahunan (SPT).
 
Kegiatan ini telah dijalankan sejak September 2024, sampai saat ini sudah mengumpulkan ratusan data Rekening dan data pribadi nasabah, karena mereka beroperasi di Bali, maka korbannya warga Bali.
 
Belum diketahui, berapa kerugian yang dialami para korban yang rekeningnya digunakan.
 
Sebab, seluruh rekening itu saat ini ada di tangan M dan transaksinya dijalankan di Kamboja.
 
Atas pekerjaan ilegal ini, para tersangka menerima upah sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta untuk setiap rekening yang berhasil dibuat.
 
Kini, Dit Ressiber Polda Bali akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dalam rangka memburu M yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
 
Kasus ini masih terus dikembangkan, karena ada satu orang lagi inisial M yang masih buron.
 
Berkaca dari masalah ini, Polda Bali menghimbau masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KK, KTP, No Rekening termasuk Pin ATM Bank.
 
Selalu waspada, jangan memberikan data-data penting tersebut kepada orang yang tidak tidak kenal atau baru dikenal.
 
"Para tersangka disangkakan Pasal 65 ayat (1),Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, hukuman penjara lima tahun denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak
#sesetan #judol #kamboja #mabes polri #judi online #polda bali