SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pengedar sabu asal Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng berinisial IA, 51, ditangkap polisi. Tersangka satu ini menyebut ”barang haram” itu didapat dari seorang napi di Lapas Kerobokan.
Awalnya, polisi menerima informasi mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kampung Bugis. Hal itu pun ditindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan guna membenarkan kabar yang diterima.
Alhasil pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 19.20 Wita, polisi menangkap IA di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Patimura, Kelurahan Kampung Bugis. Rumah itu diduga dipakai untuk kegiatan transaksi sabu oleh tersangka.
”Berhasil didapatkan empat buat paket sabu dengan berat 0,88 gram yang dibungkus pipet plastik. Juga barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Akibat ulahnya, polisi menjerat tersangka IA dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab pria 51 tahun itu memiliki, menguasai, membawa, dan menjual narkotika jenis sabu.
Ancaman pidananya yakni penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun. Juga denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar.
”Sabu ini didapatkan tersangka dari napi Lapas Kerobokan yang dipanggil Awi,” tandas AKBP Widwan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya