SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Ini menjadi peringatan bagi semua orang. Semua jenis narkotika, dapat berujung ke penjara.
Seperti yang menjerat MA, 24, warga Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali. Pria ini tertangkap memiliki ganja. Kini ia terancam mendekam selama 12 tahun di dalam penjara
Terungkapnya peredaran ganja di Buleleng, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, kalau ada transaksi ganja di wilayah Desa Sinabun. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam.
Pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 17.50 Wita, polisi menangkap MA di pinggir jalan Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun.
Di sana polisi menemukan barang bukti ganja dengan berat 8,89 gram tersimpan di dalam tas selempang, yang digunakan oleh tersangka. Selain itu, ditemukan juga satu ponsel dan dua bendel kertas linting.
”Ganja itu diakui didapatkan tersangka MA dari seseorang bernama Blono asal Kota Denpasar,” ujar AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Selasa (15/7/2025).
Akibat perbuatannya, pemuda 24 tahun itu kini dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia dituduh membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan satu plastik klip berisi daun ganja berwarna kering warna coklat kehijauan.
Akibat perbuatannya tersangka terancam mendekam di dalam penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat empat tahun. Dia juga terancam denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya