Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Ngamuk karena Tak Bisa Beli Pulsa, Pria di Nusa Lembongan Aniaya Dua Pedagang Lalapan

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Selasa, 22 Juli 2025 | 15:52 WIB

 

HUNI TAHANAN: Pria berinisial IPEM menghuni sel tahanan karena menganiaya pedagang lalapan.
HUNI TAHANAN: Pria berinisial IPEM menghuni sel tahanan karena menganiaya pedagang lalapan.

RadarBuleleng.id – Seorang pria berinisial IPEM, 36, harus berurusan dengan hukum setelah nekat menganiaya dua pedagang lalapan.

Pemicunya sepele, dua orang pedagang lalapan yang menjadi korban, tak bisa membantu tersangka membeli pulsa listrik. 

Aksi brutal itu terjadi di dekat Jembatan Kuning, Nusa Lembongan, Minggu dini hari (20/7/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.

IPEM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh jajaran Polsek Nusa Penida pada Senin (21/7/2025). 

“Tersangka IPEM kami tahan di Rutan Polsek Nusa Penida untuk kepentingan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya.

Baca Juga: Dituding Jadi Penyebab Perceraian, Seorang Perempuan di Buleleng jadi Korban Penganiayaan di Jalanan

Peristiwa bermula saat IPEM bersama seorang teman perempuan datang ke sebuah warung lalapan. 

Di sana, tersangka meminta bantuan dua orang penjaga warung. Mereka adalah Hendra Setiawan, 22, dan Moh Khabibullah, 25. Tersangka meminta tolong melakukan top up pulsa listrik.

“Tersangka membawa uang dan minta dibantu isi ulang pulsa. Namun kedua korban tidak bisa membantu karena tidak memiliki saldo,” jelas AKP Jaya.

Sayangnya, penolakan itu memicu emosi IPEM. Ia langsung menyerang kedua penjaga warung. 

Hendra dicekik dan dipukuli secara brutal, sementara Khabibullah dijambak rambutnya dan kepalanya dibenturkan ke meja. 

Tak hanya itu, tersangka juga memecahkan botol kaca ke rombong dagangan sebelum akhirnya kabur dari lokasi.

Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap IPEM. 

Berdasarkan pengamatan di lapangan, polisi menduga pelaku berada dalam kondisi tidak stabil secara emosional saat kejadian.

“Dugaan kami, tersangka dalam kondisi terlalu temperamen, kemungkinan ada pengaruh zat tertentu. Untuk memastikannya, kami akan koordinasikan dengan Sat Reserse Narkoba Polres Klungkung untuk melakukan tes urine,” ungkap Kesuma Jaya.

Atas perbuatannya, IPEM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman selama 7 tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#korban #saldo #top up #pulsa listrik #kabur #tes urine #Lalapan #hukum #Nusa Penida #jembatan #nusa lembongan #narkoba #listrik #tersangka #Emosional #warung #pedagang #pria #Pulsa