Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Empat Akun Medsos Dipolisikan, Tuduh Jurnalis di Bali PKI dan Mafia

Andre Sulla • Rabu, 23 Juli 2025 | 18:06 WIB

 

I Made Richy Ardana Yasa didampingi kuasa hukumnya, I Made Somya Putra, S.H., M.H., berada di SPKT Polda Bali, Senin, 21 Juli 2025.
I Made Richy Ardana Yasa didampingi kuasa hukumnya, I Made Somya Putra, S.H., M.H., berada di SPKT Polda Bali, Senin, 21 Juli 2025.

Radarbuleleng.jawapos.com– Sedikitnya empat akun media sosial resmi dilaporkan ke Polda Bali, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui unggahan provokatif berupa foto dan tulisan yang dinilai mengandung unsur fitnah dan intimidasi.

Akun-akun yang dilaporkan terdiri dari dua akun Instagram, yakni @nesyabalitour dan @elangbali111, serta dua akun TikTok @elangbali dan @alpart999bali.

Laporan tersebut terdaftar dalam Tanda Bukti Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor STPL/1138/VII/2025/SPKT/POLDA BALI dan diajukan oleh seorang jurnalis Gatra Dewata bernama I Made Richy Ardana Yasa didampingi kuasa hukumnya, I Made Somya Putra, S.H., M.H., Senin, 21 Juli 2025.

“Klien kami di foto tanpa izin, kemudian diberi tulisan bernada tuduhan seperti ‘propaganda ala PKI’, ‘mafia’, dan 'sindikat', lalu disebar ke media sosial,” ungkap Made Somya saat ditemui di Denpasar, Selasa (22/7).

Ia menyebut unggahan itu diduga kuat berasal dari seseorang bernama I Nyoman Sariana alias Dede.

Tak berhenti di situ, Dede juga disebut pernah menghubungi pelapor untuk menantangnya berkelahi, meski antara keduanya tidak memiliki hubungan sebelumnya.

Yang mengejutkan, Dede pernah mengaku sebagai anggota kepolisian dan datang bersama beberapa orang berseragam polisi. “Kami endus adanya indikasi kuat bahwa Dede dibekingi oleh oknum polisi aktif,” tambah Somya. 

Kecurigaan itu menguat setelah ditemukannya sejumlah unggahan yang menampilkan foto bersama diduga oknum polisi aktif.

Selain akun IG @elangbali111 dan TikTok @elangbali yang diduga milik Dede, akun Instagram @nesyabalitour dan TikTok @alpart999bali diduga milik seorang wanita bernama Neysa NF dikelola bersama Aiptu INS, yang diduga merupakan anggota polisi aktif. 

Menurut Somya, tindakan ini sangat berbahaya terhadap kebebasan pers. Apalagi, pelapor sedang menjalankan tugas jurnalistik ketika mengalami intimidasi dan pencemaran nama baik.

“Oleh karena itu, kami berharap aparat penegak hukum serius menyelidiki, memproses, dan menghukum pelaku sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K. membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.

"Penyidik akan menindaklanjuti, termasuk klarifikasi terhadap pengadu, bukti-bukti dan nantinya klarifikasi teradu juga," tutup Jubir Polda Bali. 

Lalu, menyangkut permasalah beberapa akun media sosial, salah satu akun yang dipersoalkan adalah milik ElangBali.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pemilik akun bernama Dede, tak merespon konfirmasi wartawan.

Sementara itu, Aiptu INS yang turut disebut-sebut dalam perkara ini menolak memberikan komentar terkait dugaan kepemilikan akun media sosial yang dilaporkan.

"Saya tidak memiliki kapasitas bicara soal itu. Tidak ada ranah hukumnya," ujarnya via telepon saat dimintai konfirmasi.***

Editor : Donny Tabelak
#intimidasi #medsos #pki #mafia #polda bali #pencemara nama baik