Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terungkap, Pelaku Pencurian Ban Mobil di Bandara Ngurah Rai Ngaku Nekat Mencuri karena Kecanduan Judol

Andre Sulla • Rabu, 23 Juli 2025 | 23:05 WIB
Dua pria inisial IGYPAP, 26, dan MA, 26, kenakan pakaian tahanan Polres Bandara. Mereka ditangkap setelah mencuri ban mobil di areal parkir Bandara Internasional Ngurah Rai.
Dua pria inisial IGYPAP, 26, dan MA, 26, kenakan pakaian tahanan Polres Bandara. Mereka ditangkap setelah mencuri ban mobil di areal parkir Bandara Internasional Ngurah Rai.
Radarbuleleng.jawapos.com– Terungkap sudah motif IGYPAP, 26, dan MA, 26, nekat melakukan pencurian ban mobil di area parkiran Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
 
Dua pria asal Kerobokan, Kuta Utara, Badung, itu nekat mencuri karena memiliki masalah pribadi, yakni kecanduan Judi Online (Judol) dan memiliki utang.
 
Mirisnya, bukan hanya sekali saja keduanya mencuri ban mobil, melainkan sudah berulang kali.
 
Kepastian ini disampaikan Kapolres Bandara Ngurah Rai Kombes Pol I Komang Budiartha, S.I.K., Senin (21/7) sekitar pukul 13.00 WITA.
 
Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai beberkan dua pelaku dan kronologis pencurian ban mobil di bandara terjadi di MLCP (Multi Level Car Parking) Internasional Lt. 3 bagian G8 Terminal Internasional, Kamis (15/7) sekitar pukul 17.00 WITA.
 
Yang mana, ban belakang beserta velg mobil Toyota Innova Reborn milik Ida Bagus AS warga Denpasar Barat, melaporkan hilang.
 
Kepada polisi saat buat laporan, pengemudi I Kadek K, 42, tiba di bandara pukul 15.30 WITA. 
 
Setelah memarkir mobilnya di lantai 3, ia menuju terminal kedatangan menjemput tamu.
 
Bersama tamu, korban kembali naik ke dalam kabin mobil. Saat itu, mobil tidak melaju normal.
 
Setelah dicek, ban beserta velgnya raib, dan as roda mobilnya diganjal batako. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta.
 
Menurut Kombes Pol Budiartha, modus operandi kedua pelaku terbilang nekat. Mereka menggunakan nomor plat palsu pada mobil Toyota Innova Reborn hitam bernopol DK 10xx DZ yang mereka kendarai untuk mengelabui penyelidikan. Selanjutnya, mereka membongkar dan mengambil velg beserta ban mobil korban. 
 
Berbekal laporan, keterangan saksi dan rekaman CCTV, tim Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara, di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, langsung melakukan penyelidikan.
 
Meski awalnya minim petunjuk karena posisi CCTV yang berada di pojok dan di luar jangkauan langsung aksi mereka, metode scientific crime investigation akhirnya mengarahkan petugas kepada IGYPAP. 
 
Pria itu lantas ditangkap pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di rumahnya di Kerobokan.
 
Di sana, tim menemukan mobil yang diduga digunakan melancarkan aksinya. IGYPAP akui beraksi dengan teman satu banjar inisial MA.
 
Lelaki tersebut ditangkap Kamis 17 Juli 2025, pukul 19.00 WITA. "Para pelaku ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan," ungkap Kapolres.
 
Hasil penhembangan, keduanya mengakui telah beraksi di tiga lokasi berbeda dalam sehari.
 
Sasarannya adalah ban dan velg mobil Innova yang sama dengan yang digunakan mobil milik pelaku.
 
Pencurian pertama dilakukan di Jalan Gunung Patas, Padangsambian, Denpasar, di garasi rumah warga. Batako yang mereka gunakan untuk mengganjal as roda korban di bandara juga diambil dari TKP pertama tersebut. 
 
Setelah itu, mereka melanjutkan aksinya di Bandara Ngurah Rai, dan terakhir di Jalan Merdeka Raya, Kuta, Badung.
 
"Setiap aksi pencurian ban ini hanya membutuhkan waktu sekitar 7 menit," tambahnya sembari mengatakan, meskipun sudah tiga kali beraksi, ban hasil curian tersebut belum sempat dijual. Akhirnya bb diamankan di dalam rumah IGYPAP.
 
Lebih lanjut, motif di balik tindakan nekat kedua pria ini dijelaskan Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, IGYPAP disebut kecanduan judi online (judol).
 
Ia bahkan mengaku meminta uang kepada orang tuanya dengan dalih membeli velg mobil, namun uang tersebut justru digunakan untuk main judol.
 
Sedangkan, velg diperoleh dengan cara mencuri agar bisa digunakan sendiri. Sementara itu, MA terlibat karena dijanjikan imbalan sebesar Rp 800 ribu oleh IGYPAP.
 
Rencananya akan ia gunakan untuk melunasi utang pribadi. "MA berperan mengawasi situasi saat IGYPAP membongkar ban dan mengganjal as roda dengan batako yang mereka ambil dari TKP pertama," tutur Kasat Reskrim.
 
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait korban di TKP pertama dan ketiga.
 
Atas perbuatannya, IGYPAP dan MA dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
 
"Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," pungkasnya.
 
Sementara itu, Communication & Legal Division Head Bandara I Gusti Ngurah Rai, Gede Eka Sandi Asmadi mengatakan Upaya penanganan yang dilaksanakan tim Aviation Security yang bersinergi bersama pihak berwenang merupakan bentuk keseriusan manajemen Angkasa Pura Indonesia.
 
Walaupun telah terjadi pencurian ban mobil, Asmadi mengaku bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas dengan baik, walaupun CCTV sudah memadai.
 
"Ketertiban dan keamanan di lingkungan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sejauh ini aman. Kami tidak kecolongan," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak
#judol #judi online #Pencurian Ban Mobil #bandara ngurah rai