Radarbuleleng.jawapos.com– Sultan Agung W, 18, dan Nabila Putri S, 18, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar Kamis siang (17/7).
Pasangan remaja itu terjerat kasus penganiayaan berat terhadap I Kadek Yogiasana, 29.
Selama menunggu giliran sidang, keduanya tampak lengket dan mesra. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.
”Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP,” ujar JPU Finna di muka majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa.
Peristiwa bermula pada Rabu malam, 19 Maret 2025 sekitar pukul 23.50 di sebuah kamar di Ayudia Guest House, Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar Utara.
Terdakwa Nabila menerima pesanan layanan dari korban melalui aplikasi MiChat. Setelah bersepakat, korban pun datang ke kamar nomor 2 penginapan tersebut.
Namun, situasi berubah ketika terjadi cekcok antara korban dan Nabila soal pembayaran sebesar Rp 250.000 yang telah disepakati.
Sultan dan seorang anak saksi berinisial SJA, yang disebut dalam berkas terpisah, kemudian mendobrak pintu kamar dan melakukan penyerangan terhadap korban.
Korban ditendang, dipukul menggunakan helm, diinjak, hingga akhirnya ditusuk menggunakan pisau oleh anak saksi. Luka tusukan mengenai lengan kanan serta pinggang kanan korban.
Hasil visum menyebutkan korban mengalami tiga luka terbuka, dua di bagian pinggang kanan dan satu di lengan kanan. Salah satu luka mengenai tulang rusuk dan menyebabkan perdarahan aktif.
Korban sempat menjalani operasi laparotomi di RS Ngoerah. Luka yang dialami dinilai memiliki risiko bahaya maut hingga 18 persen jika tidak segera ditangani secara medis.
”Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama enam tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tuntut JPU Kejari Denpasar itu.
Sementara pertimbangan yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan membahayakan nyawa korban.
Sementara hal yang meringankan yakni keduanya belum pernah dihukum sebelumnya.
Hakim lantas menanyakan pada kedua terdakwa atas tuntutan JPU. Namun, keduanya hanya diam. Hakim lantas menanyakan apakah keduanya menyesal, mereka mengangguk.
”Kami menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Kami mohon keringanan hukuman, Yang Mulia,” kata Nabila.
Hakim lantas menasihati mereka agar tidak mengulangi perbuatannya. Putusan majelis hakim dijadwalkan dibacakan dalam sidang selanjutnya.***
Editor : Donny Tabelak