Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polres Tabanan Ringkus Pengedar dan Pengguna Narkoba, Salah Satunya Residivis

Juliadi Radar Bali • Selasa, 29 Juli 2025 | 20:38 WIB

 

ADA RESIDIVIS: Polres Tabanan menangkap lima orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Salah seorang diantaranya adalah residivis.
ADA RESIDIVIS: Polres Tabanan menangkap lima orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Salah seorang diantaranya adalah residivis.

RadarBuleleng.id – Sepanjang Juli 2025, Polres Tabanan menangkap lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil dibekuk di lokasi berbeda.

Kelima tersangka itu berinisial RM alias Rangga, 31; AS, 35; Ari, 22; GD, 47; dan FN, 29. 

Mereka ditangkap di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali. Penangkapan terjadi di kos-kosan, pinggir jalan, hingga gang permukiman.

Rangga dibekuk di tempat kosnya di Jalan Kakatua Nomor 19, Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken. Sementara AS dan Ari diringkus di tepi Jalan Kakatua, Banjar Pasekan Baleran. 

Dua lainnya, GD ditangkap di Jalan Gang Jempiring, Banjar Subamia Kelong, dan FN di Jalan Rajawali, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken.

Dari tangan kelimanya, polisi berhasil menyita total 7,38 gram sabu siap edar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tabanan, AKP Ketut Ananta mengungkapkan, dari lima pelaku tersebut, tiga di antaranya yakni Rangga, AS, dan Ari, berstatus sebagai pengguna. 

Ketiganya ditangkap saat sedang mengambil sabu yang sebelumnya dipesan lewat sistem tempel.

“Ketiga pelaku ini membeli sabu untuk dikonsumsi pribadi. Barangnya ditempel oleh pengedar, dan mereka tinggal ambil,” jelas AKP Ananta, kemarin (28/7/2025).

Sementara dua lainnya, GD dan FN, diduga kuat merupakan pengedar. Polisi menilai hal itu berdasarkan jumlah barang bukti yang cukup besar, ditambah pengakuan para pelaku bahwa sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Tabanan.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Tiga pengguna disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

 Sedangkan GD dan FN dijerat Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Salah satu tersangka, FN, merupakan residivis. Dia pernah dipenjara dalam kasus penganiayaan dua tahun lalu,” jelas AKP Ananta.

Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati menambahkan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir. 

Pada 2023 tercatat 41 kasus, naik menjadi 61 kasus pada 2024. Sementara hingga Juli 2025 saja, Polres Tabanan sudah menangani 36 kasus narkoba, mayoritas sabu.

“Persebaran narkoba tidak hanya di wilayah kota, tetapi juga sudah menyasar pedesaan,” ungkapnya.

Dari hasil pemetaan, Kecamatan Kediri menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 19 kasus, disusul Kecamatan Tabanan. Pengguna terbanyak berada di rentang usia 17–40 tahun, yang didominasi kaum muda.

Tingginya angka penyalahgunaan sabu, menurut Kapolres, dipengaruhi sejumlah faktor, seperti rasa ingin tahu, pengaruh lingkungan pergaulan, hingga tekanan ekonomi.

“Kami menghimbau para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anak remajanya. Lingkungan sosial saat ini sangat memengaruhi, dan sabu bisa dengan mudah masuk jika pengawasan longgar,” tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sabu #pengguna #pengedar #reserse #residivis #narkoba #penjara #tabanan #pelaku