Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pria Bertato Disiksa Emak- emak hingga Tewas di Denpasar, Dipicu Utang Rp 5,4 Miliar

Maulana Sandijaya • Rabu, 30 Juli 2025 | 19:05 WIB
REKONSTRUKSI: Proses rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tiga orang perempuan. Rekonstruksi dilakukan di Polres Buleleng.
REKONSTRUKSI: Proses rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tiga orang perempuan. Rekonstruksi dilakukan di Polres Buleleng.

Radarbuleleng.jawapos.com– Tiga orang terdakwa masing-masing I Gusti Ayu Leni Yuliastari, 57, Ida Ayu Oka Suryani Mantara, 38, dan Intan Oktavia Pusparini, 39, menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Selasa kemarin (29/7).

Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan terhadap I Pande Gede Putra Palguna, 53. 

Setelah membunuh, ketiga emak-emak ini membuang mayat Pande ke semak-semak jurang kawasan Hutan Lindung Pancasari, Sukasada, Buleleng.

Kasus ini sempat heboh lantaran mayat pria bertato yang tak lain Pande dipenuhi berbagai luka.

”Bermula dari masalah utang piutang antara korban dan Leni di tahun 2019 silam,” ungkap JPU Dewa Anom Rai di muka majelis hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara. 

JPU Kejati Bali itu melanjutkan, korban meminjam uang kepada terdakwa Leni sebesar Rp 5,4 miliar.

Peminjaman dilakukan secara bertahap. Namun, bukannya bertanggungjawab, korban malah menghilang.

Leni lantas meminta bantuan Ayu Oka dan Intan setelah mengetahui keduanya memiliki ilmu tarot untuk meramal seseorang.

Terdakwa Leni meminta keduanya untuk memengaruhi korban agar mau datang menemui terdakwa dan mengembalikan uang. 

Tidak lama kemudian, korban benar-benar datang menemui Leni di sebuah hotel di kawasan Denpasar pada September 2021.

Di sana korban berjanji mengembalikan uang terdakwa. Tapi, janji tinggal janji, korban menghilang lagi.

Tiga tahun kemudian, tepat pada 13 November 2024, korban bersama seorang perempuan bernama Supiani datang menemui terdakwa di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

”Mereka kembali membicarakan uang, namun korban menyebut uang sudah habis dan tidak memiliki uang lagi namun korban janji berusaha akan mengembalikannya,” imbuh JPU. 

Korban lalu meminta kepada kedua terdakwa lainnya agar bisa numpang di kamar kos Jalan Gunung Soputan, Gang Puskesmas, Denpasar Barat. 

Sejak 20 November 2024, korban tinggal bersama kedua terdakwa. Di dalam kos, korban berusaha meminjam uang kepada Ayu Oka dan Intan dengan alasan bermacam-macam.

Salah satunya butuh dana untuk menggugurkan kandungan anaknya dengan nominal sebesar Rp 60 juta. 

Korban juga berjanji untuk segera mengembalikan. Akan tetapi janji itu tak ditepati.

Kedua terdakwa lalu hilang kesabaran hingga menyekap dan menyiksa korban sejak 26 Januari 2025.

Baik Ayu Oka dan Intan, bergantian memukul korban, seperti di muka dan pelipis korban berkali-kali. 

Tak lama, Leni datang untuk menagih utang sembari memarahi korban. Siksaan berlanjut. Ayu Oka menempelkan setrika listrik ke tangan kanan korban sebanyak satu kali.

Sementara Intan, menempelkan pada betis kiri korban sebanyak satu kali, begitu juga di punggung atas dan punggung bawah sampai korban mengalami luka bakar. 

Keesokan harinya, Ayu Oka melihat ada pesan masuk ke handphone Palguna dari seorang wanita bernama Supiani dengan kata memaki-maki korban karena dugaan penipuan sebesar Rp 4,5 miliar. 

Singkat cerita, para terdakwa yang sudah kehilangan kesabaran melanjutkan penyiksaan seperti memukul, menyulut rokok, dan membakar rambut pelipis korban. 

Pada Minggu (2/2/2025) pukul 01.19, korban tewas. Kabar tersebut kemudian disampaikan Leni.

Mereka sepakat untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Menggunakan mobil Brio berwarna kuning berplat DK 1299 ACN, mereka mengangkut korban dan membuangnya ke semak-semak di jurang hutan Desa Pancasari. 

Para terdakwa dijerat dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dakwaan subside, Pasal 353 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan lebih subside, Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 333 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.***

Editor : Donny Tabelak
#pria bertato #PN Denpasar #utang #pembunuhan #emak emak