Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Curi Dua Ponsel, Warga Desa Kaliasem Kini Mendekam Dibui

Francelino Junior • Rabu, 6 Agustus 2025 | 16:46 WIB

Ilustrasi, polisi menangkap Komang Budiasa alias Beruk, 30, warga Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Ilustrasi, polisi menangkap Komang Budiasa alias Beruk, 30, warga Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Radarbuleleng.jawapos.com- Akibat ulahnya yang mencuri dua unit ponsel, Komang Budiasa alias Beruk, 30, warga Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng kini harus mendekam dalam penjara selama tiga tahun.

Hukuman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, apalagi Beruk merupakan residivis.

Vonis ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Yakobus Manu sebagai hakim ketua, bersama I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari dan Ni Putu Asih Yudiastri sebagai hakim anggota. Sidang berlangsung pada Rabu (23/7) di Pengadilan Negeri Singaraja.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Beruk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan (curat)

”Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun. Terdakwa tetap ditahan,” vonis majelis hakim sesuai dengan surat putusan yang diterima pada Selasa (5/8).

Selain itu, dua barang bukti ponsel Vivo dikembalikan kepada korban Putu Edy Sumantra Yasa, 31, warga Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Sedangkan satu unit sepeda motor Honda Supra X nopol DK 2860 VL, dirampas untuk negara.

Hukuman yang diterima Beruk sesuai dengan tuntutan JPU. Pertimbangan majelis hakim menetapkan vonis dengan JPU, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, meski yang dilakukan pria 30 tahun itu meresahkan masyarakat.

”Yang memberatkan juga, terdakwa pernah dihukum,” jelas majelis hakim.

Tindak kriminal yang dilakukan terdakwa Beruk, terjadi pada Jumat (4/4) sekitar pukul 01.00 Wita di rumah Putu Edy Sumantra Yasa di wilayah Kecamatan Gerokgak. Menariknya, terdakwa baru saja pulang dari rumah adik korban. 

Ketika lewat rumah Edy, dilihat pintu tidak tertutup rapat hingga terlihat juga ada dua ponsel merk Vivo di atas meja ruang tamu. Ia berhasil masuk, karena engsel pintu rumah Edy yang rusak.

Agar tidak ketahuan, Beruk lalu menggeber motornya kabur ke arah barat. Sekitar pukul 10.00 Wita, salah satu ponsel curian itu dijual di sebuah konter di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak dan laku Rp350 ribu.

Beruk akhirnya ditangkap pada Sabtu (5/4) sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak tanpa perlawanan.***

Editor : Donny Tabelak
#pn singaraja #curat #pencuri ponsel #kejari buleleng