RadarBuleleng.id – Hakim di Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara terhadap seorang remaja bernama Ismi Azis Keraf, 18.
Hukuman itu dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (6/8/2025). Ia dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan asusila kepada seorang anak.
Korban diketahui masih berusia 15 tahun dan sempat tinggal beberapa hari di rumah terdakwa.
Ketua majelis hakim Ida Bagus Made Ari Suamba juga memutuskan terdakwa dikenai denda sebesar Rp 100 juta.
Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Tak hanya itu, terdakwa juga dibebani untuk membayar restitusi kepada korban senilai Rp 12 juta.
“Terdakwa langsung menerima putusan. Namun, jaksa penuntut umum masih pikir-pikir,” kata penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Negara, I Nyoman Arya Merta.
Putusan yang dijatuhkan hakim sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan, serta restitusi sekitar Rp 39 juta.
Bila restitusi tersebut tidak dibayarkan, jaksa mengusulkan penggantiannya dengan pidana tambahan selama dua bulan.
Arya menambahkan, tindakan terdakwa terjadi karena korban dalam kondisi rentan secara emosional.
Korban sempat dimarahi oleh orang tuanya dan dititipkan ke rumah terdakwa oleh seorang teman.
Selama beberapa hari di rumah tersebut, bukannya melindungi korban, terdakwa justru melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
“Korban saat itu tidak berada dalam kondisi aman secara psikologis. Terdakwa memanfaatkan keadaan tersebut untuk melakukan bujuk rayu,” terangnya.
Pihak pengadilan menilai perbuatan terdakwa telah melanggar hukum perlindungan anak, dan penjatuhan vonis bertujuan memberi efek jera kepada terdakwa. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya