Radarbuleleng.jawapos.com– Tidak seperti terdakwa lain yang harus memakai kemeja putih, terdakwa William Wallace Molyneaux V tampil necis saat menjalani sidang di PN Denpasar.
Pria asal Florida, Amerika Serikat, itu memakai setelan jas dan dasi biru saat duduk sebagai terdakwa. Bahkan, tampilan William ini lebih klimis dari tim pengacaranya.
Yang menarik, pria 25 tahun itu juga tidak menunjukkan wajah tegang selama sidang. Pun usai menjalani sidang, William tetap tenang.
Tangan kanannya masuk ke saku celana sambil berjalan tenang ke meja pengacara. Ketika jepretan kamera mengarah ke wajahnya, William tetap tenang.
Padahal, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), ia didakwa mengimpor dan menyalahgunakan narkotika golongan I yang mengandung amfetamina.
JPU I Made Dipa Umbara menjelaskan, terdakwa merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili sementara di kawasan Canggu, Kabupaten Badung.
Terdakwa kelahiran Florida, 28 Januari 1998, itu menyewa sebuah unit apartemen di Teresa Lofts.
Terdakwa ditangkap pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 Wita di Kantor Pos Padonan, Jalan Raya Padonan Nomor 40, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
”Terdakwa menerima paket berisi 99 butir pil/tablet warna oranye yang diduga mengandung amfetamina,” jelas JPU sebagaimana dalam dakwaan.
Dalam keterangannya kepada penyidik, terdakwa mengakui bahwa pil tersebut merupakan Adderall atau obat yang biasa digunakan untuk penderita Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD) yang ia derita.
Obat ini dipesan secara ilegal melalui situs darkweb archetyp.cc dengan pembayaran menggunakan mata uang kripto Monero seharga sekitar USD 250.
Obat untuk konsumsi pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan. Barang bukti yang disita dari tangan terdakwa berupa 99 butir pil/tablet warna oranye, total berat bersih 41,49 gram,” urai JPU Kejati Bali itu.
Berdasar hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali, pil/tablet positif mengandung amfetamin tergolong narkotika golongan I berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009.
Sedangkan urine terdakwa negatif narkotika, sementara rambut positif mengandung amfetamin.
Terdakwa mengaku baru pertama kali melakukan pembelian adderall melalui jalur ilegal.
Sebelumnya, ia selalu membeli obat tersebut secara legal di Amerika Serikat dengan resep dari dokter jiwa.
Ia juga menunjukkan bukti riwayat medis serta resep dari psikiater James R. Henry, MD dan Natalie Jagarnauth, PMHNP-BC, yang merawatnya di AS.
Informasi dari Food and Drug Administration (FDA) AS, setiap pil Adderall 30 mg mengandung sekitar 18,8 mg amfetamina.
Total kandungan amfetamina dalam 99 butir tersebut mencapai sekitar 1.861,2 mg atau 1,8612 gram.
Terdakwa telah menjalani asesmen medis di RS Bhayangkara Denpasar pada 23 Juni 2025.
Hasil asesmen menyimpulkan terdakwa mengalami ketergantungan terhadap zat amfetamina dan mengidap ADHD.
Terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama enam bulan di lembaga pemerintah, serta pengobatan lanjutan dengan psikiater.
”Sehat-sehat dan di tempat rehabilitasi, ya,” kata hakim Heriyanti sebelum menutup sidang.***
Editor : Donny Tabelak