SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Sebanyak enam orang tahanan di Polsek Seririt, Buleleng, mendapat hukuman yang relatif ringan.
Padahal mereka nekat mengonsumsi narkoba jenis sabu, saat masih menghuni tahanan di kantor polisi.
Keenam tahanan itu adalah Gede Ari Eka Saputra alias De Ari, 25, warga Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt; Nyoman Darma alias Dobot, 48, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar; Putu Arjana alias Bagler, 37, warga Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt; Kabupaten Buleleng.
Kemudian I Putu Dodik Wirawan alias Dodik, 27, warga Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung; I Kadek Bakti Yasa alias Aljero, 42, warga Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan; dan Made Yudarsana alias Moyo, 38, warga Kelurahan Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali.
Mereka semua mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Singaraja. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin oleh I Gusti Made Juliartawan sebagai hakim ketua, bersama Ni Made Kushandari dan Wayan Eka Satria Utama selaku hakim anggota.
Dalam putusannya, keenam terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
”Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu, dengan penjara masing–masing selama dua tahun. Terdakwa diperintahkan tetap ditahan,” tegas majelis hakim, sesuai dengan surat putusan yang diterima Radar Buleleng.
Hukuman yang diterima para terdakwa, lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa mengajukan tuntutan selama dua tahun dan delapan bulan penjara.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal. Baik yang meringankan maupun memberatkan.
Hal yang meringankan yakni para terdakwa bersikap sopan dan terus terang para terdakwa dalam persidangan, termasuk menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, yang sedang gencar-gencarnya mencegah serta memberantas peredaran gelap narkotika.
”Keadaan yang memberatkan lainnya, para terdakwa sudah pernah dihukum,” ungkap majelis hakim.
Asal tahu saja, aksi para tahanan mengonsumsi narkoba di sel tahanan terjadi pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.
Tahanan bernama Dobot memiliki ide untuk mengonsumsi sabu. Ia pun mengajak tahanan lain patungan untuk membeli narkoba.
Mereka memesan narkoba melalui Made Astini alias Febi, 27. Bahkan Febi menyanggupi mengantar sabu ke dalam tahanan Polsek Seririt, tempat enam orang pria itu ditahan.
Sekitar pukul 15.00 Wita, Febi datang dan menyelundupkan sabu lewat pisang goreng yang dikirimkan kepada Dobot.
Upaya penyelundupan itu rupanya berhasil. Para terdakwa berhasil mengkonsumsi sabu di sel tahanan selama dua hari berturut-turut.
Penyelundupan sabu ini terungkap, ketika petugas melakukan penggeledahan di ruang tahanan Polsek Seririt.
Saat itu polisi menemukan bong serta ponsel yang digunakan untuk memesan narkoba. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya