Radarbuleleng.jawapos.com- Memakai kaus oblong putih dengan tangan terborgol, warga negara asing (WNA) asal Australia, Nelson Philips James memasuki Kejaksaan Negeri Badung, Rabu kemarin (13/8).
Warga Australia itu resmi diserahkan oleh penyidik Polres Badung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung.
Penyerahan James dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus ini bermula pada 11 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu, James diperiksa polisi di Jalan Pererenan–Tanah Lot, Mengwi, Badung.
”Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi serbuk putih narkotika jenis MDMA seberat 0,53 gram netto, serta satu plastik klip berisi serbuk putih narkotika jenis kokain seberat 0,85 gram netto,” terang Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo melalui keterangan persnya kemarin.
Kedua barang bukti tersebut digenggam oleh terdakwa, bahkan salah satunya sempat terjatuh ketika ia diamankan. James mengakui bahwa kedua plastik klip tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, polisi melakukan tes urine pada tersangka. Hasil uji urine pascapenangkapan menunjukkan James positif mengandung ecgonine methyl ester yang merupakan metabolit dari kokain.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa celana pendek warna cokelat, satu unit ponsel iPhone, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX nomor polisi BM-4132-YY.
Atas perbuatannya, Nelson dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam waktu dekat, JPU Kejari Badung akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk disidangkan.***
Editor : Donny Tabelak