RadarBuleleng.id - Sebanyak dua orang perempuan yang berprofesi sebagai lady companion (LC) di sebuah tempat karaoke di Denpasar, Bali, kini harus duduk di kursi pengadilan.
Keduanya adalah Nurul Hidayah, 26, dan Eka Indrawati, 23. Mereka diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar, karena tersangkut kasus narkoba.
Mereka berdua didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat total 14,33 gram.
Dalam sidang yang dipimpin hakim RR. Diah Poernomojekti, profesi kedua terdakwa sempat menjadi perhatian.
”Benar, pekerjaan saudara LC?” tanya hakim. ”Ya, Yang Mulia,” jawab terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Finna Wulandari mengungkapkan, mereka berdua ditangkap di sebuah kamar kost yang terletak di Tanjung Benoa, Kuta Selatan.
Dari lokasi, polisi menemukan 83 paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip, pipet, alat hisap, dan sebuah ponsel.
Menurut JPU, jaringan ini dikendalikan pria berinisial BM yang hingga kini masih berstatus buron.
Pada 25 Mei 2025, BM memerintahkan Nurul mengambil sabu yang disembunyikan di bawah spanduk Indosat Ooredoo di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur.
”Paket tersebut dibungkus kantong plastik hitam,” kata JPU.
Sabu seberat 5 gram itu dibawa ke kos lalu dibagi menjadi 100 paket kecil. Sesuai instruksi BM, keduanya menempel paket di sejumlah titik di Nusa Dua, Tanjung Benoa, dan Jimbaran, dengan imbalan Rp 50 ribu per titik.
Dari 27 April hingga 1 Mei 2025, mereka sudah menempel 17 paket, sementara sisanya masih disimpan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengacara para terdakwa, M. Lukman Hakim menyatakan tidak keberatan atas dakwaan JPU. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya