RadarBuleleng.id - Aparat kepolisian di Polsek Denpasar Barat membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang meresahkan warga lintas kabupaten di Bali.
Ironisnya, para pelaku masih berstatus pelajar dan semuanya masih di bawah umur. Salah seorang diantaranya diketahui berasal dari Buleleng.
Adapun para pelaku diketahui berinisial AMIN, 17, asal Jember, Jawa Timur; JNT, 17, asal Denpasar; dan BLZ, 17, asal Singaraja.
Khusus tersangka AMIN kini juga sedang berurusan dengan Polres Jembrana karena kasus curanmor di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengungkapkan, para remaja ini sudah beraksi belasan kali di Denpasar, Badung, Gianyar, hingga Jembrana.
“Mereka melakukan pencurian lintas kabupaten. Total ada 15 TKP,” ujar Sukadi pada Jumat (15/8/2025).
Kasus tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan dari IP, 28, asal Lombok Tengah.
Usai bermain mini soccer pada Sabtu (26/7/2025), IP memarkir motor di kosnya, Jalan Gunung Ringin Raya, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat.
Keesokan paginya, motor miliknya sudah hilang. Dari rekaman CCTV, terlihat seorang tak dikenal membawa kabur motor tersebut. Kerugian ditaksir Rp 6 juta.
Polsek Denpasar Barat bergerak cepat. Dua pelaku diringkus di sebuah rumah di Jalan Tukad Balian, Senin (11/8/2025).
Sementara AMIN dibekuk Polres Jembrana. Barang bukti sebagian besar berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku mencuri di 15 lokasi berbeda sejak Mei hingga Agustus 2025.
Sasarannya dominan motor jenis Honda Vario, Mio, Scoopy, dan Beat yang diparkir tanpa pengawasan ketat.
Modusnya, AMIN bertugas mengawasi lokasi, memilih target, dan menjual hasil curian. BLZ berperan sebagai pengawas dan eksekutor pencurian, sedangkan JNT membantu mendorong motor setelah kunci kontak berhasil dibobol.
Motor curian kemudian dijual ke seseorang bernama Patris seharga Rp 1,2 juta per unit. Polisi kini memburu Patris yang diduga sebagai penadah.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya